Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penjual Mushroom Dituntut Bervariasi

narkotika
Para terdakwa penjual Jamur Tai Sapi.

BALI TRIBUNE - Tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi atau mushroom seberat 1.160,963 gram mendapat tuntutan hukuman yang bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah terdakwa Heriyanto alias Heri (31), dan Suwita alias Pak Wito (53) dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhazzim Alias Acim (31) lebih ringan, yakni dituntut enam tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Denpasar, Jumat (9/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Nunik Nurlaeli menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Muhazzim alias Acim, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan Heriyanto alias Heri, dan Suwita alias Pak Wito pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Denda masing-masing Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan penjara," tegasnya.
Namun sebelum pada pokok tuntutan, Jaksa Nunik terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan kata Jaksa Nunik, perbuatan terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali, dan dapat merusak generasi muda. "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Sopan, mengakui perbuatannya dan mereka tidak mengetahui bahwa jamur kotoran sapi mengandung narkotika golongan I," paparnya.

Seusai mendengar tuntan JPU, majelis hakim diketuai  I Wayan Sukanilla memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum I Made Dwi Dinaya dan Benny Hariyono untuk menanggapi tuntutan itu.

"Terhadap tuntutan jaksa penuntut yang telah dibacakan di persidangan, kami selaku tim penasihat hukum ketiga terdakwa mengajukan pembelaan. Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan," pinta I Made Dwi Dinaya.

Dibeberkan prihal ditangkapnya ketiga terdakwa yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran jamur yang mengandung sediaan narkotika. Berdasarkan informasi itu, tim Ditres Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Minggu 22 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 wita di kamar kos jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, petugas berhasil mengamankan Muhazzim dan Heriyanto.

Setelah mengamankan dua terdakwa tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos itu. Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam kulkas sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. "Lalu dilakukan introgasi mengenai kepemilikan barang itu, dan diperoleh keterangan dari dua terdakwa, bahwa yang memiliki dan menyewa kamar kos itu adalah terdakwa Suwito alias Pak Wito," jelas Jaksa Nunik saat membacakan surat dakwaan.

Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi kos itu dan berhasil mengamankan terdakwa Suwito. Ketika diintrogasi terdakwa Suwito mengakui memiliki, mencari, mengemas, menyimpan dan menjual jamur itu. Dalam dakwaan juga diungkap peran masing-masing terdakwa. Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas.

"Para terdakwa mengakui, mushroom dijual ke pembeli yang datang ke kamar kos itu dengan harga bervariasi. Apabila musim penghujan dijual Rp 5 ribu per plastik. Jika musim kemarau, terdakwa menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastik," ungkap Jaksa Nunik.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

"Ride the Night, Own the Moment" Astra Motor Bali Hadirkan Nocturnity Riding Part 2

balitribune.co.id | Denpasar -  Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan riding komunitas bertajuk Nocturnity (Nocturnal CommUnity) Riding Part 2 dengan mengusung tema “Ride the Night, Own the Moment” pada Sabtu, 27 September 2025. Kegiatan ini menjadi ajang seru bagi para pecinta motor Honda untuk merasakan sensasi berkendara malam hari sambil memperkuat keakraban antar anggota komunitas.

Baca Selengkapnya icon click

Intervensi Layanan Kesehatan Masyarakat, TP PKK Kota Denpasar Gelar Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna di Banjar Padangsambian, Kelurahan Padangsambian, Jumat (3/10). Diperuntukkan sebagai salah satu langkah untuk intervensi dalam hal kesehatan, pencegahan stunting dan pemberdayaan di masyarakat, secara resmi kegiatan dibuka Sekretaris I TP PKK, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Lab Ganja Hidroponik di Denpasar, Polisi Amankan Dua WN Rusia

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Narkoba Polda Bali menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu, 1 Oktober 2025 jam 02.30 Wita. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan dua orang Warga Negara (WN) Rusia berinisial NR (31) dan KV (33) karena melakukan kegiatan clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Tampilkan Produk Unggulan di Ajang Bergengsi Innacraft 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M, bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, hadir langsung dalam pelaksanaan Pameran Innacraft Tahun 2025  yang berlangsung di Assembly Hall, JCC Senayan Jakarta, Kamis, (2/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.