Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trotoar Rusak, Kapling Gunaksa Tanam Pohon Pisang

Bali Tribune/ PISANG - Pohon pisang yang ditatam di sela-sela trotoar di Jalan Erlangga, Kelurahan Cempaga, Bangli.
balitribune.co.id | Bangli - Merasa jengkel melihat kondisi trotoar di ruas jalan Erlangga yang rusak dan tak kunjung diperbaiki, Kepala Lingkungan Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Bangli, I Nyoman Sadguna menanam pohon pisang dilokasi tersebut.  Apa yang dilakukannya adalah sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
 
Ditemui dirumahnya, I Nyoman  Sadguna mengaku menanam pohon pisang dilokasi tersebut merupakan insitaif dirinya selaku perwakilan warga. “Banyak warga kami yang mengeluh  melihat kondisi trotoar yang rusak tersebut,” kata I Nyoman Sadguna, Selasa (14/5).
 
Kata I Nyoman  Sadguna  pohon pisang ditanam dilokasi tersebut sekiatra pukul 05.00  Wita dan rencana akan kembali menaman di beberpa titik  trotoar yang rusak. “Apa yang kami lakukan adalah sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang  begitu lamban melakukan perbaikan,” sebut I Nyoman Sadguna seraya menambahkan kerusakan sudah berlangsung sejak lama sekitar 2,5 tahun lalu.
 
Lanjutnya  kondisi trotoar  memang  tergolong rusak berat, selain  pavingnya banyak yang lepas, juga plat beton penutup trotoar banyak yang ambrol. “Kondisi ini tentu sangat membahayakan para pejalan kaki, apalagi disaat musim hujan,” jelas tokoh masyarakat Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Bangli ini.
 
Menurutnya, melihat ruas jalan Erlangga yang meruakan jalur kabupaten Bangli menuju Karangsem, kalau tidak salah ruas jalan tersebut  statusnya jalan provinsi dan kewewenanganya ada di tangan provinsi. “Kami mendesak pemerintah segera menyikapi kondisi tersebut, jangan sampai setelah ada korban baru  mengmabil tindakan,” harapnya.
 
Kasi Pemeliharan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bangli Ida Bagus Suandi mengatakan, ruas jalan Erlangga termasuk jalan provinsi, sehingga tanggung jawab sepenuhnya ada di provinsi. Namun demikian  pihaknya akan  segera berkordinasi dengan pihak  dinas pekerjaan umum provinsi. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.