Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Kontainer Terjun ke Dasar Sungai Yeh Bakung

Truk jatuh ke dasar sungai
Bali Tribune / TERJUN - Truk kontainer hijau yang terjun ke dasar sungai atau Tukad Yeh Bakung di Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Rabu (30/9/2026). 

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah truk kontainer berpelat L 9233 UX terjun ke dasar sungai usai banting setir demi menghindari mobil boks di Jembatan Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden lalu lintas yang terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan satu korban jiwa dan menyebabkan pengemudinya luka-luka.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani mengonfirmasi terjadinya kecelakaan maut di wilayah Banjar Yeh Bakung tersebut. 

“Satu korban selamat yakni sopir dan satu orang meninggal dunia,” ujar Wiwik pada Kamis (1/10/2026).

Korban selamat dalam insiden ini merupakan pengemudi truk kontainer atas nama Aris Sagita (33), pria asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sopir tersebut mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan langsung dibawa ke Puskesmas Selemadeg Barat untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, korban meninggal dunia atas nama Ferry Aprianto (29), warga asal Kota Surabaya, Jawa Timur. Pria tersebut mengalami pendarahan pada bagian kepala yang diduga menjadi pemicu korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, peristiwa ini terjadi saat truk kontainer melaju dari arah Gilimanuk. Ketika tiba di lokasi kejadian, mendadak muncul kendaraan lain dari arah berlawanan. 

“Saat tiba di TKP (tempat kejadian perkara) diduga ada sebuah mobil boks yang menyalip dari arah Denpasar,” terang Wiwik.

Kemunculan mobil boks yang belum diketahui identitasnya tersebut membuat sopir truk refleks banting setir ke arah kiri untuk menghindari tabrakan. Namun, manuver dadakan yang tidak terkendali membuat truk menabrak pembatas jembatan hingga terperosok terjun ke jurang.

Kasus kecelakaan maut di Selemadeg Barat tersebut kini telah ditangani oleh aparat kepolisian setempat. “Saat ini (kejadiannya) sedang ditangani Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tabanan,” pungkas Wiwik.

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.