Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Over Dimensi dan Over Loading Ditertibkan, Pelanggar Dikenakan Sanksi E-Tilang

TILANG ELEKTRONIK - Kendaraan barang yang melanggar dimensi dan tonase kini mulai dikenakan E-Tilang.

BALI TRIBUNE - Pasca-penegasan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penertiban angkutan barang, kini kendaraan angkutan barang termasuk yang melintas di jalan nasional di Bali, serta melakukan pelanggaran kelebihan ukuran (over dimensi) dan kelebihan muatan (over loading) mulai ditertibkan. Penertiban ini dilakukan dengan pemberian sanksi tilang kepada truk yang melanggar. Bahkan sanksi tilang terhadap truk, baik yang masuk maupun keluar Bali yang melanggar dimensi dan tonase tersebut tidak lagi manual melainkan E-Tilang (tilang elektronik). Selama ini memang banyak dijumpai truk dengan ukuran maupun muatannya berlebihan melintas di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk terutama truk yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kendati melanggar, truk tetap bisa melintas dan diduga lolos dari Jembatan Timbang yang ada di Jawa. Truk kelebihan muatan tersebut diduga melalui jalur alternatif agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatannya setelah keluar dari jembatan timbang. Namun saat masuk Bali, truk yang melanggar tersebut tidak akan bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik lantaran tidak ada jalur alternatif lain dari arah Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Truk yang melanggar tersebut dipastikan terjaring di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik di Gilimanuk. Koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita dikonfirmasi, Jumat (6/7), menegaskan pihaknya kini tidak lagi menggunakan tilang manual seperti sebelumnya namun menerapkan sistem E-Tilang terhadap kendaraan barang yang melanggar tersebut. Menurutnya, sistem E-Tilang sudah disosialisasikan kepada para sopir. “Kami sudah mulai menerapkan sistem E-Tilang. Dalam penerapannya saat ini kami juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang yang melintas melalui Gilimanuk,” paparnya.  Dikatakannya, dengan pemberlakuan sistem E-Tilang ini yakni pembayarannya menggunakan sistem nontunai atau online, maka petugas jembatan timbang tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai. Bagi pelanggar yang terkena tilang karena melanggar dimensi dan tonase, bisa membayar tilang menggunakan kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung bertransaksi di tempat dengan mesin EDC atau bisa langsung membayar ke bank dengan diberikan nomor virtual account (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi. Pembayaran denda tilang online ini maksimal dilakukan tiga hari setelah sidang di Pengadilan Negeri dengan nilai maksimal Rp 500 ribu.  “Untuk E-Tilang ini maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda tilang ini maksimal Rp 500 ribu atau pelanggar maksimal membayar Rp 500 ribu. Jika nanti vonis hakim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti,” jelasnya.  Namun diakuinya di awal pemberlakuan E-Tilang ini masih ditemui kendala di mana hampir semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM sehingga pembayaran dendanya dilakukan oleh pemilik truk atau membayar tilang melalui teller bank. “Hampir semua sopir yang kena tilang karena melanggar justru tidak punya ATM. Padahal dengan menggunakan ATM pembayarannya bisa lebih cepat. Sistem E- Tilang ini juga membuat petugas kami tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai atau menerima uang titipan pembayaran tilang seperti sebelumnya” paparnya. Terhdap persoalan ini, pihaknya di awal pemberlakuan E-Tilang ini akan memaksimalkan sosialisasi sehingga seluruh pengemudi kendaraan barang mengetahuinya dan bisa tertib dalam berlalu lintas. “Ini kita masih sosialisasikan agar semua pengemudi kendaraan barang bisa tahu dan mau tertib,” tandas pegawai Kementerian Perhubungan ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Serbu Promo Honda April MOP 2026, Diskon Jutaan Rupiah Hanya di Virtual Exhibition

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk Honda April MOP 2026 melalui ajang Virtual Exhibition Honda yang berlangsung pada periode 02 – 30 April 2026. Program ini menjadi salah satu penawaran terbaik bulan ini dengan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Impresif, Pebalap Astra Honda Dominasi Barisan Depan ARRC Sepang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga pada balapan pertama kelas Supersport 600 (SS600) di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC). Dalam seri pembuka yang digelar di Sepang International Circuit pada Sabtu (11/4/2026), para pebalap AHRT menunjukkan performa impresif dalam perebutan podium tertinggi di setiap kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Putus Rantai Penularan DBD, Tabanan Gencarkan Gertak PSN Mingguan

balitribune.co.id | Tabanan - Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Tabanan masih menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pun mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan melalui Gerakan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (Gertak PSN) Mingguan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Keluhan Warga, Wabup Supriatna Tinjau Jalan Rusak di Dusun Perigi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng merespons cepat keluhan masyarakat terkait kondisi jalan di wilayah pedesaan. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna turun langsung meninjau akses jalan di Dusun Perigi, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Senin (13/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

MatuRUN, 30 Pemedek Lari Spiritual Menuju Pura Besakih

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 30 pelari mengikuti kegiatan MatuRUN, sebuah lari spiritual menuju Pura Besakih dengan jarak tempuh sekitar 33 kilometer. Sembahyang ala pelari ini digagas oleh komunitas Healing On The RUN, merupakan bentuk persembahyangan (tangkil) dengan cara berbeda, yakni berlari sambil berbhakti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.