Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Over Dimensi dan Over Loading Ditertibkan, Pelanggar Dikenakan Sanksi E-Tilang

TILANG ELEKTRONIK - Kendaraan barang yang melanggar dimensi dan tonase kini mulai dikenakan E-Tilang.

BALI TRIBUNE - Pasca-penegasan komitmen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penertiban angkutan barang, kini kendaraan angkutan barang termasuk yang melintas di jalan nasional di Bali, serta melakukan pelanggaran kelebihan ukuran (over dimensi) dan kelebihan muatan (over loading) mulai ditertibkan. Penertiban ini dilakukan dengan pemberian sanksi tilang kepada truk yang melanggar. Bahkan sanksi tilang terhadap truk, baik yang masuk maupun keluar Bali yang melanggar dimensi dan tonase tersebut tidak lagi manual melainkan E-Tilang (tilang elektronik). Selama ini memang banyak dijumpai truk dengan ukuran maupun muatannya berlebihan melintas di Jalur Nasional Denpasar-Gilimanuk terutama truk yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kendati melanggar, truk tetap bisa melintas dan diduga lolos dari Jembatan Timbang yang ada di Jawa. Truk kelebihan muatan tersebut diduga melalui jalur alternatif agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatannya setelah keluar dari jembatan timbang. Namun saat masuk Bali, truk yang melanggar tersebut tidak akan bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik lantaran tidak ada jalur alternatif lain dari arah Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Truk yang melanggar tersebut dipastikan terjaring di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik di Gilimanuk. Koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita dikonfirmasi, Jumat (6/7), menegaskan pihaknya kini tidak lagi menggunakan tilang manual seperti sebelumnya namun menerapkan sistem E-Tilang terhadap kendaraan barang yang melanggar tersebut. Menurutnya, sistem E-Tilang sudah disosialisasikan kepada para sopir. “Kami sudah mulai menerapkan sistem E-Tilang. Dalam penerapannya saat ini kami juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang yang melintas melalui Gilimanuk,” paparnya.  Dikatakannya, dengan pemberlakuan sistem E-Tilang ini yakni pembayarannya menggunakan sistem nontunai atau online, maka petugas jembatan timbang tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai. Bagi pelanggar yang terkena tilang karena melanggar dimensi dan tonase, bisa membayar tilang menggunakan kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung bertransaksi di tempat dengan mesin EDC atau bisa langsung membayar ke bank dengan diberikan nomor virtual account (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi. Pembayaran denda tilang online ini maksimal dilakukan tiga hari setelah sidang di Pengadilan Negeri dengan nilai maksimal Rp 500 ribu.  “Untuk E-Tilang ini maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda tilang ini maksimal Rp 500 ribu atau pelanggar maksimal membayar Rp 500 ribu. Jika nanti vonis hakim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti,” jelasnya.  Namun diakuinya di awal pemberlakuan E-Tilang ini masih ditemui kendala di mana hampir semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM sehingga pembayaran dendanya dilakukan oleh pemilik truk atau membayar tilang melalui teller bank. “Hampir semua sopir yang kena tilang karena melanggar justru tidak punya ATM. Padahal dengan menggunakan ATM pembayarannya bisa lebih cepat. Sistem E- Tilang ini juga membuat petugas kami tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai atau menerima uang titipan pembayaran tilang seperti sebelumnya” paparnya. Terhdap persoalan ini, pihaknya di awal pemberlakuan E-Tilang ini akan memaksimalkan sosialisasi sehingga seluruh pengemudi kendaraan barang mengetahuinya dan bisa tertib dalam berlalu lintas. “Ini kita masih sosialisasikan agar semua pengemudi kendaraan barang bisa tahu dan mau tertib,” tandas pegawai Kementerian Perhubungan ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ekosistem Inovasi, BRIDA Tabanan Gelar Bimtek Jaring Indah dan Road to IGA 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaring Indah (Jaringan Inovasi Daerah) sekaligus Road to Innovative Government Award (IGA), yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para inovator Kabupaten Tabanan yang sebelumnya telah mengikuti Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Dekade Menanti, Jegog Suar Agung Guncang Ribuan Penonton di Fukuoka

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sepuluh tahun tidak melakukan tur di Negeri Sakura, Jegog Suar Agung  kembali membawa musikal bambu khas Jembrana ke Jepang. Setelah dilepas secara resmi oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada hari minggu (15/2/2026),  Jegog Suar Agung mengawali pementasan perdana yang digelar di Toyota City , Fukuoka City yang dihadiri ribuan penonton warga Jepang yang memadati arena pertunjukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.