Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TSK Penusukan Anggota TNI Dilimpahkan

penusukan
DILIMPAHKAN - Para tersangka penusukan anggota TNI yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/7).

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/7) menerima pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan.

Pelimpahan tahap II dari penyelidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasr ini untuk empat tersangka yang masih di bawah umur yakni DKDA (16) yang merupakan anak dari anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan Dewa Nyoman Made Rai sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan tersangka KCA (16), ICIR alias Imen (17), dan KTS (17) sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban Muhammad Johari alias Jali mengalami patah pada tulang rahang kiri serta luka memar dan lecet di wajah dan badannya.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum)  Kejari Denpasar I Ketut Maha Agung, dengan telah dilaksanakannya tahap II ini, selanjutnya Kejari Denpasar akan segera nenyusun surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus ini, yakni Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, dan Cok Istri Intan Melanie Dewi untuk kasus penusukan anggota TNI. Sementara jaksa untuk penganiayaan meliputi, IGA Fitria Candrawati, Komang Swastini  dan Nyoman Bela Atmaja," katanya.

Maha Agung menjelaskan, tiga tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari  dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Sementara untuk tersangka penusukan yang menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dijerat pasal 170 ayat 3 dan pasal 358 KUHP.  

 Untuk ancaman pidana pasal 170 ayat 2, mereka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang-orang dan menyebabkan luka berat diancam pidana selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan untuk pasal 170 ayat 3, bila kekerasan tersebut menyebabkan kematian diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara untuk pasal 358  KUHP, mereka yang dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dan mengakibatkan ada yang mati, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. "Saat ini keempat tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Denpasar dan dititipkan di Lapas Kerobokan," katanya.

Dalam berkas perkara menyebutkan, penusukan sehingga menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dan penganiayaan tersebut terjadi, Minggu, 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai (dekat halte pertigaan Perumahan Taman Griya), Jimbaran, Kuta Badung.

Kejadian ini berawal ketika korban penusukan, Prada Yanuar Setiawan bersama teman-temannya, Izra Mihardi, Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Juhari dan Munajir jalan-jalan ke Kuta mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban dan teman-temannya pulang ke kosan, Izra Mihardi yang beralamat di Jalan Pratama Gang I, Lingkungan Celuk Kelurahan Benoa, Kuta. Dalam perjalanan pulang sempat terjadi cekcok  dengan para tersangka yang berakhir dengan penusukan terhadap Prada Yanuar Setiawan oleh tersangka DKDA  dan penganiayaan terhadap Muhammad Juhari oleh lima tersangka lainnya,  (dua tersangka lainnya adalah Revo dan Ferdiansyah, berkas terpisah).

Terungkap pula, tersangka ICIR ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari, selain memukul dan menendang juga mengencingi korban.  Sementara penusukan dilakukan ketika terjadi perkelahian antara korban Yanuar Setiawan dengan para tersangka. Saat itu, tersangka DKDA langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan langsung menikam korban dan mengenai dada sebelah kanan.

Setelah menusuk, tersangka DKDA langsung mencabut pisau dan pergi diantar Ferdiansyah untuk mengambil mobilnya yang diparkir tidak jauh dari tempat kejadian.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satpol PP Denpasar "Sapu Bersih" Pengamen dan Pengemis

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Sesuaikan TBP

balitribune.co.id I Denpasar - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topeng Suluh Badung, Menghidupkan Warisan Maestro Carangsari di Panggung PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kabupaten Badung menghadirkan kekuatan tradisi dalam Rekasadana (Pergelaran) Kesenian Khas Kabupaten pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 melalui pementasan Topeng Suluh yang dibawakan Sanggar Seni Waduk, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, di Kalangan Ratna Kanda, Jumat (26/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Berawal dari Perayaan Kemenangan Perang, Tradisi Mekotek Digelar Setiap Hari Raya Kuningan

balitribune.co.id I Mangupura - Dentuman tongkat kayu kembali menggema di Desa Adat Munggu, Kecamatan Mengwi, saat ratusan krama melaksanakan tradisi sakral Mekotek bertepatan dengan Hari Raya Kuningan, Sabtu (27/6/2026). Ritual yang digelar setiap 210 hari ini menjadi salah satu tradisi khas Bali yang terus bertahan di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.