Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh Pasien Sembuh, Positif Bertambah Sembilan Kasus

Bali Tribune/ I Dewa Gede Rai.
Balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih menunjukan tren yang fluktuatif atau naik turun. Pada hari Kamis (20/8) tercatat penambahan kasus sembuh sebanyak 7 orang. Sementara itu, kasus positif baru masih ditemukan. Di hari yang sama tercatat penambahan kasus positif sebanyak 9 orang yang tersebar di 6 wilayah desa/kelurahan. 
 
“Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar hari ini cenderung fluktuatif, sembuh bertambah 7  orang dan kasus positif baru bertambah 9 orang yang tersebar di 6 desa/kelurahan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota  Kamis (20/8).
 
Secara rinci Dewa Rai menjelaskan bahwa ke 6 desa/kelurahan yang melaporkan adanya penambahan kasus positif Covid-19 yakni Desa Ubung Kaja, Desa Tegal Harum dan Desa Kesiman Kertalangu yang mencatatkan penambahan 2 kasus positif, sedangkan Desa Pemecutan Kaja, Desa Penatih Dangin Puri dan Kelurahan Padangsambian mencatatkan penambahan masing-masing 1 orang pasien positif. Sementara 37 desa/kelurahan nihil penambahan kasus baru.
 
Lebih lanjut Dewa Rai menjelaskan bahwa angka kesembuhan pasien dan penambahan kasus positif covid 19 masih fluktuatif di Kota Denpasar. Dimana, ditengah banyaknya pasien yang sembuh, juga masih ditemukan kasus positif covid 19. 
 
Karenanya diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.   Terlebih saat ini kita bersama-sama sedang bersiap untuk pemulihan ekonomi daerah dan nasional. 
 
Dewa Rai menambahkan bahwa walaupun saat ini kita sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru dengan aktifitas masyarakat yang mulai kembali ke rutinitasnya, namun kasus positif baru di internal keluarga, tempat kerja dan pasien positif dengan riwayat perjalanan dalam daerah  masih menunjukan peningkatan. Klaster baru inilah yang patut kita waspadai bersama, mengingat adanya mobilitas penduduk yang cukup tinggi di Kota Denpasar. 
 
Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 1.493 kasus, sementara itu, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar menjadi 1.393 atau (93,31 persen), 15 atau  (1,00 persen) orang meninggal dunia, dan  85 atau (5,69 persen) orang masih dalam perawatan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.