Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh Tahan Kabur Divonis 27 Bulan

VONIS – Tujuh tahanan yang kabur dari Polsek Denpasar Barat, kemarin dijatuhi hukuman masing-masing 27 bulan penjara.

 BALI TRIBUNE - Aksi melarikan diri yang dilakukan tujuh orang tahanan Polsek Denpasar Barat jelang akhir Mei 2018 lalu berimbas pada masa penahanan mereka. Selain harus menjalani hukuman karena perkara awal, mereka juga harus mempertanggung jawabkan aksi mereka tersebut di depan hukum.  Adapun ketujuh orang tahanan yang kabur itu, yakni Polycarpus A. Mokos (23), Patrisius Pionet Da (24), Moh. Panzuri Akbar (20), Muhammad Zubair (35), Muhamad Rifai (20), Muhammad Alfah (23), dan Wylson Alfah (21).  Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda putusan dari majelis hakim, Senin (10/12), ketujuh tahanan yang sebagian di antaranya sudah berstatus terpidana itu divonis dengan hukuman masing-masing selama dua tahun dan 3 bulan penjara. Putusan  tersebut hanya dikurangi 3 bulan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Putu Oka Surya Atmaja yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun). Menurut majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa, ketujuh terdakwa terbukti melakukan perusakan. Yang dirusak tidak lain ruang tahanan Polsek Denpasar Barat. Sehingga perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun dan 3 bulan,” tegas ketua hakim seraya mengetok palu. Sesuai surat dakwaan yang disampaikan di awal persidangan, ketujuh orang terdakwa ini awalnya merupakan tahanan di Polsek Denpasar Barat. Saat itu mereka menjalani penahanan sekitar pertengahan Mei 2018. Kebetulan mereka menghuni sel yang sama. Singkat cerita, satu orang di antara mereka yakni terdakwa kelima, Muhammad Rifai, punya ide untuk kabur dari ruang tahanan itu. Dan idenya tersebut dia ceritakan kepada terdakwa empat, Muhammad Zubair (terpidana kasus penipuan jual beli ruko).  Ide itupun disetujui Muhammad Zubair. Dia kemudian menghubungi saudara sepupunya, M Yasin Maricar, yang sering membesuknya agar membawakan gergaji besi. Atas perbuatannya tersebut, Yasin juga kena hukuman. Beberapa bulan lalu dia disidangkan pula.  Kembali ke rencana ketujuh tahanan tersebut untuk melarikan diri, Yasin membawa gergaji itu sembari mengantarkan takjil. Karena kebetulan saat itu sedang bulan puasa. Gergaji besi yang ukurannya kecil itu rencananya akan dipakai memotong terali yang ada di atas plafon. Sembari menunggu waktu, gergaji itu kemudian diselipkan di tembok tahanan. Aksi mereka akhirnya mulai dilakukan pada 29 Mei 2018 lalu. Mereka bagi-bagi tugas. Terdakwa Muhammad Alfah dan Moh Panzuri Akbar kebagian tugas membakar plastik yang yang dibuat menyerupai sumbu ke arah kayu di atas plafon. Kemudian secara bergiliran hal itu dilakukan oleh Wylson Kennedy dengan dipanggul terdakwa Muhamamd Zubair. Begitu berhasil membobol plafon, giliran Patrisius Pionet Da yang Wylson Kennedy memotong terali besi di atas plafon. Tapi usaha mereka gagal. Sehingga hari itu mereka tidak langsung bisa kabur. Mereka kemudian menghentikan aksinya sembari menutup lubang plafon dengan triplek agar tidak terlihat petugas.  Aksi mereka baru dilanjutkan pada 31 Mei 2018. Tapi lagi-lagi gagal. Sehingga terdakwa Muhammad Zubair meminta sepupunya datang lagi sambil membawa alat pembengkok besi. Begitu alat itu didapatkan, Muhammad Zubair dan Wilson naik ke atas plafon. Begitu terali berhasil dijebol, Wylson kemudian naik ke atas dan memotong reng pada bagian atap ruang tahanan. Saat itulah ketujuh tahanan itu langsung kabur.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rem Blong di Pecatu, Truk Kontainer Tabrak Molen, Satu Sopir Tewas Tergencet

balitribune.co.id | Kuta - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Padang Padang-Labuan Sait, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Truk kontainer diduga mengalami rem blong dan menabrak truk molen, menyebabkan sopir truk kontainer tewas di lokasi kejadian. Evakuasi para korban pun berlangsung dramatis. Pasalnya, kedua sopir tergencet kendaraannya masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.