Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukad Badung Berbusa Bak "Wahana Salju"

Bali Tribune/ BERBUSA - Aliran air sungai Tukad Badung di Taman Pancing, Pemogan berbusa bak wahana salju. Foto ini dijepret pada Minggu (3/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Warga yang bermukim di aliran Tukad Badung, tepatnya di lingkungan Banjar Buagan, Desa Pemecutan Klod dan Taman Pancing, Pemogan kembali mengeluhkan aliran Tukad Badung yang berbusa, Minggu (3/11). Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pencemaran dan merusak ekosistem di aliran air Tukad Badung.
 
Pantauan di lokasi, aliran sungai yang  berbusa nampak di Tukad Badung Lingkungan Banjar Buagan dan di wilayah Taman Pancing Pemogan. Busa tersebut menutupi hampir seluruh permukaan air sepanjang 200 meter Tukad Badung di Taman Pancing dan sepanjang 100 meter di Buagan. Bahkan saking banyaknya busa tersebut, terlihat bak wahana salju.
 
Adanya pencemaran air sungai hingga berbusa ini pun dikeluhkan warga. Salah seorang warga, Tantra, mengatakan aliran Tukad Badung di wilayah Buagan dan Taman Pancing kembali berbusa pada pagi hari.
 
''Aliran Tukad Badung di wilayah Buagan dan Taman Pancing ini sudah sering berbusa dan kami yakini masih ada yang membuang limbah ke sungai. Kami minta instansi terkait agar melakukan pengecekan dan jika ada yang membuang limbah ke sungai agar ditindak tegas,'' kata Tantra.
 
Sementara Komunitas Tukad Badung Taman Pancing, Ketut Suastika, yang dikonfirmasi mengakui adanya aliran Tukad Badung kembali berbusa. ''Kami akan terus bekerjasama dengan DLHK Kota Denpasar untuk pengecekan kualitas air di setap perbatasan. Selain itu, kami juga akan fokus mengintai siapa yang membuang limbah ke aliran Tukad Badung,'' ujar Suastika.
 
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi, mengakui setiap Sabtu dan Minggu aliran Tukad Badung, khususnya di Buagan dan taman Pancing sering berbusa. Karena itu, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan dengan komunitas peduli sungai dan instansi terkait lainnya.
 
''Memang setiap Sabtu dan Minggu, aliran Tukad Badung sering berbusa dan hal ini karena adanya pembuangan limbah. Tidak hanya dari usaha sablon dan laundry tapi juga limbah rumah tangga dari warga sekitar dan rumah kos,'' ucap Kosala Dewi.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.