Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggu Penyerahan Aset Jalan Dari Pihak Swasta, Pemkot Denpasar Siap Tata Kawasan Jalan Karya Makmur

mediasi jalan
Bali Tribune / MEDIASI - Proses Mediasi antara Pengembang, pemilik lahan tembusan Jalan Karya Makmur, BPN dan Dinas Perkimta Kota Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menargetkan proses penyerahan Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja dapat dilaksanakan pada Tahun 2025 ini. Hal ini dimaksudkan agar penataan kawasan tersebut, mulai dari jalan hingga permukiman kumuh dapat dilaksanakan secara optimal. Mengingat, sebelum dilaksanakan penyerahan aset, Pemkot Denpasar tidak berwenang melaksanakan penataan lantaran lahan terdebut bersifat milik pribadi. 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja saat dikonfirmasi Sabtu, (17/5), mengatakan bahwa penyerahan jalan PT Karya Makmur yang menghubungkan Citra Land Jalan Cargo menuju Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara tersebut sedang berproses. Sebab, selama ini komunikasi antara pihaknya dengan PT Karya Makmur berjalan dengan baik. Terlebih, kontrak hak guna bangunan (HGB) mereka berakhir dan tidak diperpanjang oleh BPN. 

“Sedang berproses dan kami terus melakukan pendekatan,” ucap Cipta Sudewa. 

Kata Cipta Sudewa, penyerahan lahan masih terkendala tanah yang ada di ujung jalan paling barat. Dimana, terdapat lahan milik pribadi seluas sekitar 2 are. Sehingga, agar tidak menjadi permasalahan ke depannya, Pemkot meminta agar PT Karya Makmur menyelesaikan permasalahan tembusan jalan terlebih dahulu. Dengan diserahkannya lahan tersebut, maka perbaikan jalan dan kawasan kumuh bisa dioptimalkan. 

“Nantinya kawasan itu bisa bersih lagi. Jalan langsung diaspal dan kawasan kumuh bisa ditata. Itu misi pimpinan kami dari dulu. Jadi, kami berharap targetnya proses dengan PT Karya Makmur bisa selesai segara, dan tahapannya masih di BPN, jika sudah diserahkan, maka Pemkot Denpasar siap melaksanakan penataan," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.