Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntaskan Kredit Macet, PD BPR Bank Pasar Bangli Gandeng Pihak Kejaksaan

I Made Astawa

BALI TRIBUNE - Guna mengantisipasi terjadinya kredit macet, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Bangli menggandeng Kejaksaan guna menuntaskan masalah kredit macet  yang  dialami perusahaan daerah itu. Di tahun 2012 BPR Bank Pasar Bangli mengajukan 16 kreditur bermasalah diajukan ke Kejaksaan Negeri Bangli. Sementara untuk tahun 2015 pihak Bank Pasar Bangli kembali mengajukan lima nama kreditur bermasalah.  Hal tersebut diungkapkan Direktur PD BPR Bank Pasar Bangli, I Made Astawa, Jumat (5/10). Menurut Made Astawa, kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam bentuk MoU dan sudah terjalin sejak lama. “Tahun depan kami akan kembali menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya.  Lanjut Made Astawa, untuk mekanismenya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Bank tentu akan melakukan pemilahan nama-nama kreditur nakal. Tentu yang diprioritaskan adalah kreditur yang tidak  ada niat untuk membayar kredit, padahal di salah satu sisi yang bersangkutan memiliki kemampuan membayar. “Kami pihak Bank tentu sebelumnya melimpahkan ke kejaksaan telah melakukan pendekatan, kalau tetap memabandel baru kami limpahkan ke kejaksaan untuk dicarikan jalan keluarnya,” ujar Made Astawa. Sementara untuk mekanisme penanganan dengan pihak kejaksaan, pihak  PD Bank Pasar Bangli  menerbitkan  Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam SKK itu  memberikan hak  substitusi  kepada Kajari selaku  Jaksa Pengacara Negara.  Jika nantinya  terjadi proses hukum  terkait  permasalah kredit ini, maka  pihak  kejaksaan  akan mewakili pihak PD Bank Pasar Bangli  selaku penggugat  dalam mengajukan gugatan perdata  ke Pengadilan Negeri Bangli  atas pelanggaran  tunggakan pembayaran kredit. “Namun sebelum sampai ke ranah hukum, pihak kejaksaan akan melakukan penjajakan terlebih dahulu,” sebut Made Astawa  seraya menambahkan, dari lima kreditur yang diajukan tiga kreditur telah melunasi pinjamannya, sisanya masih terus dilakukan penagihan.  Disinggung kriteria krdedit macet, yakni jika tidak membayar bunga dan pokok berturut turut 12 bulan dan jatuh tempo lebih dari dua bulan. Dengan adanya sistem layanan informasi keuangan (SLIK) akan memberikan keuntungan bagi pihak Bank. Pasalnya dalam SLIK termuat resume terkait catatan kreditur. “Kalau seorang kreditur bermasalah akan ada catatannya dan diketahui oleh Bank lainnya,” sebutnya.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan Tegakkan Aturan, Fokus Sejahterakan Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya menjaga kelestarian Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Subak Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, dari berbagai pelanggaran tata ruang dan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta sistem irigasi tradisional Subak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.