Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntaskan Kredit Macet, PD BPR Bank Pasar Bangli Gandeng Pihak Kejaksaan

I Made Astawa

BALI TRIBUNE - Guna mengantisipasi terjadinya kredit macet, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Bangli menggandeng Kejaksaan guna menuntaskan masalah kredit macet  yang  dialami perusahaan daerah itu. Di tahun 2012 BPR Bank Pasar Bangli mengajukan 16 kreditur bermasalah diajukan ke Kejaksaan Negeri Bangli. Sementara untuk tahun 2015 pihak Bank Pasar Bangli kembali mengajukan lima nama kreditur bermasalah.  Hal tersebut diungkapkan Direktur PD BPR Bank Pasar Bangli, I Made Astawa, Jumat (5/10). Menurut Made Astawa, kerjasama dengan pihak kejaksaan dalam bentuk MoU dan sudah terjalin sejak lama. “Tahun depan kami akan kembali menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya.  Lanjut Made Astawa, untuk mekanismenya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, pihak Bank tentu akan melakukan pemilahan nama-nama kreditur nakal. Tentu yang diprioritaskan adalah kreditur yang tidak  ada niat untuk membayar kredit, padahal di salah satu sisi yang bersangkutan memiliki kemampuan membayar. “Kami pihak Bank tentu sebelumnya melimpahkan ke kejaksaan telah melakukan pendekatan, kalau tetap memabandel baru kami limpahkan ke kejaksaan untuk dicarikan jalan keluarnya,” ujar Made Astawa. Sementara untuk mekanisme penanganan dengan pihak kejaksaan, pihak  PD Bank Pasar Bangli  menerbitkan  Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam SKK itu  memberikan hak  substitusi  kepada Kajari selaku  Jaksa Pengacara Negara.  Jika nantinya  terjadi proses hukum  terkait  permasalah kredit ini, maka  pihak  kejaksaan  akan mewakili pihak PD Bank Pasar Bangli  selaku penggugat  dalam mengajukan gugatan perdata  ke Pengadilan Negeri Bangli  atas pelanggaran  tunggakan pembayaran kredit. “Namun sebelum sampai ke ranah hukum, pihak kejaksaan akan melakukan penjajakan terlebih dahulu,” sebut Made Astawa  seraya menambahkan, dari lima kreditur yang diajukan tiga kreditur telah melunasi pinjamannya, sisanya masih terus dilakukan penagihan.  Disinggung kriteria krdedit macet, yakni jika tidak membayar bunga dan pokok berturut turut 12 bulan dan jatuh tempo lebih dari dua bulan. Dengan adanya sistem layanan informasi keuangan (SLIK) akan memberikan keuntungan bagi pihak Bank. Pasalnya dalam SLIK termuat resume terkait catatan kreditur. “Kalau seorang kreditur bermasalah akan ada catatannya dan diketahui oleh Bank lainnya,” sebutnya.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.