Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Uji 17 Sample, BBPOM Denpasar Curigai Satu Takjil

Bali Tribune/ TAKJIL - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, melakukan pemeriksaan makanan takjil, Masjid Agung Tabanan, Jalan Kamboja, Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Selasa (20/4).
balitribune.co.id | Tabanan - Dalam upaya melakukan pengawasan makanan atau pangan berupa takjil berbuka puasa di bulan puasa, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Denpasar, melakukan pemeriksaan makanan takjil, Masjid Agung Tabanan, Jalan Kamboja, Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Selasa (20/4). Dari 17 sampel makanan yang diuji, ada satu makanan berupa pepes dicurigai mengandung bahan berbahaya berupa formalin.
 
Dari 17 sampel yang diuji 16 dinyatakan aman dari bahan-bahan berbahaya akan tetapi, 1 sampel pepes dicurigai  mengadung bahan berbahaya berupa formalin. Hal tersebut disampaikan, Ahli Madya Koordinator Substansi Infokom BBPOM Denpasar, Luh Putu Witariathi disela pelaksanaan kegiatan tersebut.
 
"Pada intensifikasi pengawasan pangan kali ini kami mengambil sebanyak 17 sampel mulai dari, minuman-minuman berwarna merah, cendol, kolak, kue-kue serta pepes. Parameter kami uji adalah uji rhodamin B, metanil yellow, boraks dan formalin," jelasnya.
 
Dari 17 sampel tersebut hanya 1 sampel dari uji formalin dicurigai mengadung bahan berbahaya (formalin) yaitu pada menu olahan makanan berjenis pepes. "Dari 17 sampel sempat kita ambil ada satu sampel berupa pepes kita curigai mengandung formalin. Dengan temuan tersebut tentu perlu dilajutkan tes lagi ke Laboratorium dengan metode Spektrometri guna mengetahui atau memastikan apakah benar-benar mengadung formalin apa tidak,"jelasnya.
 
Dengan adanya temuan tersebut mungkin akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu dengan melibatkan pihak terkait di Kabupaten Tabanan. "Dalam hal ini tentu kita mencegah jangan sampai ada formalin lagi pada makanan yang dijajakan dalam takjil ke depannya," ucapnya.
 
Dipilihnya areal penjualan takjil, Masjid Agung Tabanan, Jalan Kamboja, Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken karena banyak penjual takjilnya selain itu sebagai sasaran intensifikasi pengawasan pangan kali ini setelah berkoordinasi dengan OPD Pemda Tabanan. Sembari Dirinya tetap mengingatkan agar masyarakat semakin sadar untuk menggunakan bahan-bahan yang aman untuk pangan, sesuai dengan peraturan, sehingga masyarakat bisa mengkonsumsi makanan yang aman. Dijelaskan, mengonsumsi bahan-bahan berbahaya dalam waktu jangka panjang.
 
"Kandungan rhodamin B, boraks, formalin jika tidak sadar telah dikonsumai memang efeknya tidak langsung terasa. Tapi jika bertahun-tahun dikonsumsi bisa mengakibatkan iritasi lambung dan bahkan memicu kanker. Maka dalam hal ini masyarakat agar selalu cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) setiap membeli makanan dan obat," bebernya.
 
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan, Ni Dewa Ayu Putu Sri Widyanti menyampaikan, adanya temuan sampel tersebut tentu sangat di harapkan kepada masyarakat Tabanan sebelum mengolah menu makanan setidaknya dipastikan terlebih dahulu bahan olahan tersebut aman dari kandungan zat berbahaya.
 
'Ya, misalnya adanya kandungan formalin pada ikan mungkin salah satunya cara bisa dilakukan penetralan dengan melakukan pencucian yang baik dan benar terlebuh dahulu sebelum diolah," ucap kepala dinas ketahanan Pangan. 
wartawan
Redaksi
Category

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.