Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ulahnya Bikin Konten Cat Masker Wajah, Gubernur Perintahkan Deportasi Bule ini dari Bali

Bali Tribune/ Aksi cewek bule buat konten prank, tapi malah di deportasi.



balitribune.co.id | Badung - Soal cewek bule yang mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker dan viral di medsos membuat murka orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Bali. 
 
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat, menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur; Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.
  
Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan. 
 
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil yang dua bule yang bermaksud iseng itu.
 
Bule ini, Leia Se (25) asal Rusia, masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan ijin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Ia mengkui, 
 
bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.
 
Konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer.
 
"Konten “prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan dilakukan oleh LEIA SE sebanyak tiga kali. 
 
Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan “Bra’ (Pakaian dalam wanita)," terang Kakanwil kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (5/5/2021).
 
Konten kedua, lanjutnya dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki.
Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.
 
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 
 
Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.
 
Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE pada hari Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.  
 
Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Tindakan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
 
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," bebernya.
 
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.
 
"Dengan ini Saya menegaskan bahwa Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," tutup Jamaruli Manihuruk.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait meninjau bedah rumah dan simulasi tender rakyat di Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Utara Kelurahan Tonja, pada Senin (10/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Menteri Maruarar Sirait mengunjungi rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah milik Ni Wayan Pageh. 

Baca Selengkapnya icon click

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Phyrolisis TOSS Karangdadi Hasilkan 2.000 Liter Minyak

balitribune.co.id I Semarapura - Mesin Phyrolisis di tempat pengolahan sampah terpadu (TOSS) Karangdadi Kusamba telah menjalani uji coba sejak tanggal 1 Juli 2026 lalu. Hasilnya, mesin Phyrolisis tersebut berhasil menyuling destilasi sampah menjadi minyak sebanyak 2.000 liter. Minyak ini juga telah diuji coba untuk digunakan pada mesin sepeda motor milik karyawan TOSS Karangdadi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.