Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Undang-Undang P2SK, Akses BPR Masuk Pasar Modal

Bali Tribune / TEMU WICARA - OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar temu wicara membahas arah dan kebijakan perbankan nasional sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Selasa (16/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar temu wicara bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dan Anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bank Umum dan BPR di Bali. Kegiatan temu wicara membahas mengenai arah dan kebijakan perbankan nasional sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Selasa (16/5).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa system keuangan yang berfungsi dengan baik maka ekonomi negara juga akan maju. Penerbitan UU P2SK ditujukan untuk mengarahkan sektor keuangan selain tumbuh stabil juga sustainable dan berintegritas.

Arah pengaturan terkait perbankan pada UU P2SK meliputi konsolidasi dan penguatan bank, bank digital, serta penguatan peran BPR/S. Dalam hal konsolidasi dan penguatan bank, UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta perbankan melakukan konsolidasi baik penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, maupun konversi, termasuk mendorong penggabungan BPS/S. Selanjutnya, bank umum dan BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi. Bank umum dapat beroperasi sebagai bank digital, dan BPR dapat melakukan transfer dana dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

Kehadiran UU P2SK memberikan new branding kepada BPR yang semula merupakan Bank Perkreditan atau Bank Pembiayaan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sejalan dengan perluasan proses bisnis dari BPR itu sendiri yang akan masuk dalam lalu lintas sistem pembayaran dan pertukaran valuta asing. Selain itu, UU P2SK juga memberikan peluang yang lebih kepada BPR untuk berkontribusi dalam sistem pembayaran serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui mekanisme listing di Pasar Modal. Ketika BPR telah listing di Pasar Modal, OJK harus memperhatikan beberapa hal seperti mastikan bahwa bank yang listing merupakan bank yang kuat, proper, sehat, dan berintergitas. Hal ini penting diperhatikan mengingat di sisi lain terdapat investor yang juga harus dilindungi.

Selanjutnya, Anggota Komisi XI DPR-RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., menghimbau kepada BPR agar dapat menjaga tingkat kesehatan dan menerapkan tata kelola yang baik sehingga peluang untuk memperoleh akses permodalan di Pasar Modal dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, peningkatan permodalan juga sangat bermanfaat untuk menghadapi persaingan dengan lembaga-lembaga keuangan yang ada di Bali.

Menutup acara temu wicara, Dian Ediana Rae menyampaikan kembali bahwa UU P2SK harus diterima sebagai sebuah proses menuju industri keuangan yang lebih baik serta peluang dan perbaikan yang tidak hanya untuk industri namun juga untuk OJK sebagai regulator. Seluruh masukan, saran, dan pendapat dari jajaran pimpinan perbankan di Bali akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam menyusun berbagai ketentuan dan kebijakan terkait Industri Jasa Keuangan di Indonesia. 

wartawan
ARW
Category

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.