Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Undian Berhadiah Melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025 Dimulai Mei Hingga Desember

pegadaian
Bali Tribune / UNDIAN - PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui program Badai Emas Pegadaian 2025

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui program Badai Emas Pegadaian 2025. Program ini dibuat khusus untuk mengapresiasi nasabah yang setia menggunakan produk Pegadaian, serta untuk mendorong nasabah memanfaatkan layanan aplikasi Pegadaian Digital. Periode program dimulai pada Mei hingga akhir Desember 2025 dengan 2 (dua) periode undian.

Hadiah program dibuat menarik dan bermanfaat sesuai kebutuhan nasabah. Berikut hadiah untuk 2 (dua) periode undian. Untuk kebutuhan investasi emas nasabah terdapat 1 Grand Prize Tabungan Emas 1 Kilogram, 12 Emas Batangan Galeri24 @124gram, dan 400 Tabungan Emas @1,24 gram.

Sedangkan untuk kebutuhan usaha nasabah terdapat 12 Mobil Niaga Gran Max P.U, dan 40 Tablet Samsung A9+. 

Untuk kebutuhan lifestyle nasabah terdapat 12 Smartphone Samsung S24 Ultra, dan 4 Paket Wisata Luar Negeri senilai @Rp20juta. 

Untuk nasabah Pegadaian Syariah hadiah untuk kebutuhan ibadah, terdapat 1 Grand Prize Paket Haji Plus Senilai Rp240juta, 20 Paket Umroh Senilai @40juta, dan 400 Tabungan Emas @1 gram.

Syarat untuk mengikuti Grand Prize Tabungan Emas 1Kg harus memenuhi salah satu ketentuan.

Mekanisme nasabah untuk mengikuti program dengan menukar poin menjadi kupon undian berdasarkan hadiah yang dipilih. Untuk nasabah produk Pegadaian Syariah langsung mendapatkan tiket hadiah setelah bertransaksi. Seluruh hadiah dalam program ini berlaku nasional untuk nasabah Pegadaian. 

Nasabah hanya berhak memperoleh satu hadiah dalam satu periode undian. Proses pengundian dilakukan secara sah dan disaksikan oleh pihak - pihak terkait yaitu Kemensos RI, Dinsos DKI, dan Notaris.

Pegadaian menegaskan bahwa program ini tidak memungut biaya apapun dari nasabah. Pajak hadiah dan biaya pengiriman menjadi tanggungjawab Pegadaian. 

Hati-hati terhadap penipuan yang mengaku mewakili Pegadaian dan meminta biaya, program ini tidak dipungut biaya apapun. Pengumuman pemenang dilakukan secara resmi melalui kanal informasi media sosial Instagram @SahabatPegadaian.

Pemimpin Wilayah Kanwil VII Bali Nusra, Arief Rinardi Sunardi dalam siaran persnya, Kamis (5/6) menyampaikan program Badai Emas Pegadaian Tahun 2025 dihadirkan khusus untuk mengapresiasi nasabah Pegadaian dengan harapan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap investasi terutama emas.

"Program Badai Emas Pegadaian Tahun 2025 merupakan apresiasi kami kepada nasabah yang sudah atau akan bertransaksi di Pegadaian. "Melalui program ini juga, kami mendukung Visi dan Misi Negara Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dan program meng-Emaskan Indonesia. Semoga adanya program ini, dapat bermanfaat untuk semua nasabah Pegadaian terutama nasabah di wilayah Bali, NTB dan NTT,” ujar Arief.

Program Badai Emas Pegadaian Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi nasabah untuk terus meningkatkan transaksi digital, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas kepercayaan memanfaatkan produk gadai, pembiayaan non-gadai dan layanan Bank Emas dari PT Pegadaian. Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui aplikasi Pegadaian Digital, situs resmi https://sahabat.pegadaian.co.id/, serta akun media sosial resmi @SahabatPegadaian.

wartawan
YUE
Category

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.