Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Undiksha Tarik Mahasiswanya di Vietnam

Bali Tribune / Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Prof. Nyoman Jampel
balitribune.co.id | Singaraja - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja dipastikan akan menarik mahasiswanya yang sedang berada di Negara Vietnam. Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa luar negeri yang sedang belajar di Undiksha juga akan dikembalikan ke Negara asal mereka. Para mahasiswa itu merupakan bagian dari program pertukaran mahasiswa antar Negara. Rektor Undiksha Singaraja Prof. Nyoman Jampel memastikan hal itu, Senin (16/3). Menurutnya, ada sebanyak 10 mahasiswa yang sedang melakukan  tugas belajar di Vietnam. Dan segera akan ditarik setelah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.
 
“Memang kita sedang membahas mahasiswa kita yang tengah berada di Vietnam dalam rapat (14/3) lalu bersama pimpinan untuk komunikasi pemulangan ke Indonesia,” kata Jampel. 
 
Mahasiswa Undiksha yang berada di Vitenam hanya untuk sementara mengikuti pertukaran pelajar. Dan mekanisme pemulangan seluruhnya akan ditanggung pihak kampus. Tapi kata Jampel, persyaratan pemulangan mereka mesti terpenuhi, yakni sesuai protap dan SOP yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI. ”Kondisi mereka sehat untuk masuk ke Indonesia dan pemulangan sesuai dengan protap SOP yang sudah ditentukan oleh Kemenkes RI,” ucapnya.
 
Ditambahkan, selain pemulangan mahasiswa Undiksha diluar negeri. Pihaknya juga memulangkan sebanyak 38 orang mahasiswa dari luar negeri yang sedang belajar di Undiksha. Ada sebanyak 19 mahasiswa asing yang tengah melakukan studi belajar di Undiksha dan itu kata Jampel akan dikembalikan ke Negara asalnya dengan alasan berjangkitnya Covid -19. ”Mahasiswa asing tersebut secepatnya kami akan pulangkan, karena ini terkait dengan Covid 19,” tegas Jampel.
 
Jampel mengatakan semua kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi semakin meluas wabah virus corona. Berdasar dari surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/Menkes/199/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 Tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease-19, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.