Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unit Tipikor Polres Bangli Bidik LPD Macet

Bali Tribune / Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana SH. MH

balitribune.co.id | Bangli - Setelah sukses mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Langgahan, Kecamatan Kintamani, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli akan melakukan penyelidikan terhadap LPD  yang tidak beroperasi alias macet. Diketahui ada beberapa LPD di Bangli yang berhenti beroperasi.

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda I Wayan Dwipayana SH. MH mengatakan kalau pihaknya akan turun melakukan pendalaman terhadap beberapa LPD di Bangli yang tidak beroperasi lagi. Dalam penyelidikan tentu akan dicari akar permasalahan yang menyebabkan LPD tersebut macet dan apakah ada kerugian keuangan negara yang timbulkan.

”Dalam waktu dekat ini tim akan turun melakukan pendalaman,” tegasnya, Rabu (22/6).

Kata perwira asal Desa Taro, Kecamatan Tegalalang ini, jika dalam penyelidikan awal ditemukan adanya unsure yang mengarah terjadinya kerugian keuangan negara, maka akan terus di dalami lewat pemanggilan saksi-saksi. ”Saat turun kami akan menggali informasi dari tatanan pengurus LPD  dan akan mempelajari dokumen LPD yang macet,” sebutnya.

Sementara untuk menghitung kerugian keuangan negara maka  akan dilakukan penghitungan dengan menggandeng tim audit. “Memang dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi butuh proses yang panjang , untuk kasus LPD Langgahan yang kami tangani sebelumnya prosenya hingga pelimpahan ke kejaksaan menyita waktu hampir dua tahun,” jelas Ipda Wayan Dwipayana.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 159 LPD yang tersebar di empat kecamatan di Bangli sebanyak 6 LPD  tidak beroperasi lagi atau macet. Ke 6 LPD dimaksud yakni LPD  Buahan, Kecamatan Kintamani, LPD Selulung, Kecamatan Kintamni, LPD Songan Kecamatan Kintamni dan LPD Trunyan, Kecamatan Kintamni dan LPD Demulih Kecamatan Susut serta LPD Undisan Kelod Kecamatan Tembuku.

Penentuan  status atau kategori LPD mengacu hasil penilaian dari Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) yang dilakukan setiap tahun. 

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.