Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Universitas Udayana Jalin Kerjasama dengan RRI Denpasar

Bali Tribune / MoU - Rektor Universitas Udayana dan Kepala RRI Denpasar menandatangani MoU, Kamis (11/8) di Rektorat Kampus Bukit Jimbaran.

balitribune.co.id | Jimbaran - Rektor Universitas Udayana dan Kepala RRI Denpasar menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kerja sama kedua institusi, Kamis (11/8) di Rektorat Kampus Bukit Jimbaran. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana dengan RRI Denpasar. Kegiatan dihadiri Rektor, Wakil Rektor Bidang Perencanaan Kerjasama dan Informasi, Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Kepala RRI Denpasar, dan jajaran pimpinan lainnya.

Kepala RRI Denpasar Pak Drs. Adi Pramono, M.Si menjelaskan, melalui kerja sama ini, pihaknya berharap dapat memperoleh dukungan narasumber dari Universitas Udayana, baik di bidang kesehatan, pertanian, teknologi terapan, maupun pelestarian seni budaya. “RRI punya para pekerja seni yang menjadi pegawai kami, tapi semuanya menjelang pensiun, tinggal kurang lebih 30-40 persen dari total. Inilah yang kami coba melalui Fakultas Ilmu Budaya Unud bekerjasama untuk melahirkan seniman-seniman baru yang menggeluti di bidang seni dan budaya bali,” jelas Kepala RRI Denpasar.

Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara menyambut baik jalinan kerja sama ini. Rektor berharap SDM Universitas Udayana dapat membantu mengisi acara RRI Denpasar yang berkaitan dengan kebudayaan Bali dan bidang keilmuan lainnya. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung program MBKM dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa Universitas Udayana melakukan magang di RRI Denpasar.

“Kami sangat mendukung, karena Unud memiliki pakar di berbagai bidang. Kami juga berharap kerja sama ini mendukung program MBKM yang mana menjadi kesempatan baik bagi mahasiswa Universitas Udayana di semua fakultas untuk melakukan magang MBKM, baik bidang budaya, teknologi, komunikasi, dan seterusnya,”

Rektor menambahkan, pihaknya siap membantu SDM RRI Denpasar yang ingin melanjutkan studi di Universitas Udayana. Rektor juga berharap, RRI Denpasar dapat memanfaatkan alumni Universitas Udayana sesuai kompetensi yang diperlukan, sehingga membantu memperkuat SDM RRI Denpasar ke depan. "Harapannya RRI Denpasar bisa melakukan rekrutmen bagi alumni Unud, sehingga bisa mempekuat SDM RRI Denpasar. Kami juga berharap membantu RRI Denpasar untuk meningkatkan SDM RRI yang ingin melanjutkan studi di Unud,” tambah Rektor. 

 

 
wartawan
ARW
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.