Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Universitas Udayana Terima Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah di Jalan Uluwatu

Bali Tribune / SHP - SHP - Irjen Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana Girsang, SH.,SE.,MH menyerahkan SHP kepada Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU. di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran, Kamis (18/8).

balitribune.co.id | Jimbaran - Bertempat di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran dilaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 920 yang terletak di Jalan Uluwatu dengan luas 18.600 meter persegi oleh Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku Pengguna dan Universitas Udayana selaku Kuasa Pengguna berupa lahan tanah, Kamis (18/8).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Heryanto, S.SIT.,MH menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada Irjen Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana Girsang, SH.,SE.,MH yang kemudian diserahkan kepada Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU. Turut hadir dalam kegiatan ini Perwakilan Kemenkopolhukam, Perwakilan Kajati Bali, Kanwil DJKN Bali, Biro Hukum Kemendikbudristek, Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, Lurah Jimbaran, Dewas BLU Unud, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dekan Fakultas Hukum dan Tim Hukum, Biro Umum dan undangan lainnya.

Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen Irjen dalam mengawal penyelesaian kasus aset tanah ini begitu juga dengan pihak lainnya yang telah turut membackup hal ini. Mewakili civitas akademika pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan sinergi yang terjadi hingga hari ini kita dapat berkumpul dalam kegiatan ini. Sesuai arahan Irjen supaya serah terima dihadiri seluruh pihak yang terlibat, agar mengetahui bahwa hak sudah kembali ke Unud. Melalui kesempatan tersebut Rektor juga mohon selalu diberi bantuan sehingga aset-aset negara yang dipercayakan kepada Unud bisa dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi agar layanan pendidikan kepada masyarakat bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dengan SHP ini maka aset-aset akan diamankan dengan dipagari dan segera mencari mitra kerjasama untuk memanfaatkannya sehingga mendapatkan revenue yang akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kontribusi dibidang pendidikan kepada masyarakat. Pihaknya juga menginformasikan bahwa perkuliahan akan dipusatkan di Kampus Jimbaran dan segera akan dibangun Dekanat dan ruang kuliah serta  akan berupaya optimal untuk memanfatkan aset ini. 

Sementara Irjen Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana Girsang dalam arahannya menyampaikan ini menjadi momen kasus aset Unud telah selesai. Pihaknya atas nama Kemendikbudristek mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah bersama-sama bersinergi dalam penyelesaian kasus dalam waktu yang cepat. Ini kasus tercepat yang dapat diselesaikan diantara kasus-kasus lainnya yang sedang ditangani. Kasus terkait tanah negara memang sangat unik, dibutuhkan komitmen bersama dalam mengawal aset-aset negara. Dengan selesainya kasus ini Unud dapat segera memanfaatkan untuk meningkatkan layanan di Unud dan meningkatkan kualitas lulusan. Kita akan bergerak satu persatu menyelesaikan kasus tanah lainnya dimana ada beberapa lagi kasus tanah di Unud, butuh dukungan semua pihak untuk menyelesaikannya.

 

Sumber: https://www.unud.ac.id

wartawan
ARW
Category

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.