Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Universitas Warmadewa Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Ekowisata di Timor Leste

PKM Warmadewa
Bali Tribune / PKM Internasional Fakultas Hukum Universitas DaPaz Timor Leste dan Studi Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa mendorong lahirnya model pemberdayaan kelembagaan desa guna mendukung pengembangan ekowisata Area Branca, Dili

balitribune.co.id | Dili - Sebagai program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas DaPaz Timor Leste, Studi Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa  mendorong lahirnya model pemberdayaan kelembagaan desa guna mendukung pengembangan ekowisata Area Branca, Dili.

Ketua Tim pengabdi yang dipimpin Dr. I Wayan Rideng, SH., MH, bersama Dr. Ni Komang Arini Setyawati, S.H., M.Hum.,  Dr. I Nyoman Gede Sudiartha, (anggota). Dengan melibatkan dosen kerjasama Perguruan Tinggi Luar Negeri Dr. Leonito Ribirio sekaligus selaku Dekan Fakultas Hukum, Universidade Dapaz Dili, Timor Leste. 

Kegiatan PKM Internasional mengajak mahasiswa  dari Magister Hukum, I Nyoman Arta Wirawan (Bali) dan Aderito Pinto (Timor Leste).
Rideng menilai bahwa kawasan wisata berpasir putih dengan ikon Patung Kristus tersebut memiliki potensi bahari dan spiritual besar, namun pengelolaannya masih minim melibatkan masyarakat lokal.

“Pelibatan kelembagaan desa menjadi kunci agar masyarakat merasa memiliki, menjaga, dan menata kawasan wisata. Tanpa itu, potensi besar Area Branca tidak akan optimal,” ujar Dr. Rideng.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah daerah dan kelompok masyarakat Desa Meti-Aut, ditemukan dua persoalan utama yakni Kerangka hukum pariwisata Timor Leste yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2014 masih sentralistik sehingga membatasi kewenangan pemerintah desa.Minim pemberdayaan kelembagaan lokal membuat potensi ekowisata Area Branca belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tim pengabdi menyampaikan dua rekomendasi strategis Revisi UU No. 24/2014 agar memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dan desa dalam pengelolaan pariwisata.Penyusunan model pemberdayaan kelembagaan masyarakat desa oleh Kementerian Pariwisata Timor Leste, dimulai dari Desa Meti-Aut.

Dengan model ini, masyarakat desa diharapkan tidak sekadar menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menjaga keberlanjutan ekowisata. Selain meningkatkan kesejahteraan ekonomi lokal, pendekatan ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.