Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upaya Mengoptimalkan Pelaksanaan PWA Perlu Dilakukan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023

monev
Bali Tribune / MONEV - petugas saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap turis asing yang telah membayar pungutan wisatawan asing (PWA) di sejumlah Daya Tarik Wisata di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Saat Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Ia mengatakan, pungutan wisatawan asing (PWA) merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. 

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menjelaskan setelah kurang lebih setahun penerapan (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%.

Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan PWA perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Perubahan dimaksud menyangkut beberapa hal sebagai berikut, penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Penambahan substansi pengecualian PWA. Penggunaan hasil PWA selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan PWA. 

Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

Penambahan substansi/materi muatan mengenai kerjasama, yaitu pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan PWA dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Penambahan substansi/materi muatan mengenai imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan PWA. 

Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan PWA dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi PWA.

Penambahan substansi/materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

wartawan
YUE
Category

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.