Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upaya Mengoptimalkan Pelaksanaan PWA Perlu Dilakukan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023

monev
Bali Tribune / MONEV - petugas saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap turis asing yang telah membayar pungutan wisatawan asing (PWA) di sejumlah Daya Tarik Wisata di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Saat Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Ia mengatakan, pungutan wisatawan asing (PWA) merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. 

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, Gubernur Koster menjelaskan setelah kurang lebih setahun penerapan (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%.

Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan PWA perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Perubahan dimaksud menyangkut beberapa hal sebagai berikut, penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Penambahan substansi pengecualian PWA. Penggunaan hasil PWA selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan PWA. 

Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan kualitas industri pariwisata, peningkatan kualitas pemasaran pariwisata dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

Penambahan substansi/materi muatan mengenai kerjasama, yaitu pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan PWA dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Penambahan substansi/materi muatan mengenai imbal jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan PWA. 

Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan PWA dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi PWA.

Penambahan substansi/materi muatan mengenai sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.

wartawan
YUE
Category

Libur Galungan-Kuningan, PLN Imbau Pelanggan Waspada Korsleting Listrik Apabila Lama Tinggalkan Rumah

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan dimana banyak warga Bali akan melaksanakan upacara ke kampung halaman, PT PLN (Persero) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi korsleting listrik yang dapat memicu kebakaran.

Baca Selengkapnya icon click

Triwulan I 2025, Bank BPD Bali Meraih Kinerja Positif Hingga Triwulan I 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Bali Tribune. Dalam kondisi pasar yang volatile ditengah ketidakpastian ekonomi dan keuangan global, Bank BPD Bali berhasil membuktikan adaptibilitasnya terhadap kondisi pasar yang tercermin dari penyaluran kredit yang mencapai Rp23,3 triliun. Penyaluran kredit ini tumbuh 8,80 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kokoh hingga 500 Tahun,  Minta Semua Provider Gabung

balitribune.co.id | Singaraja - Gubernur Bali Wayan Koster telah launching siaran TV digital dari Turyapada Tower pada Jumat 18 April 2025 di Desa Pegayaman Sukasada Buleleng. Sekitar 90 persen wilayah di Buleleng dan sebagian Jembrana dijangkau siaran TV digital dari tower ini. Krama di Bali Utara tak lagi kesulitan akses TV digital dan komunikasi. Secara bertahap krama akan menikmati 30 siaran televisi nasional dan lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan dalam Industri Konstruksi, Semangat Kartini Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Saat ini, perempuan hadir di berbagai lini industri konstruksi. Mereka terlibat dalam strategi bisnis, mengelola proyek di lapangan, hingga menciptakan solusi kreatif di balik desain arsitektur. Banyak dari mereka yang telah membuktikan diri sebagai manajer proyek, insinyur, ahli pemasaran, bahkan pengambil keputusan yang membawa perspektif baru dalam membangun masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali: Stop Jual Tanah Sekitar Turyapada Tower

balitribune.co.id | Singaraja - Turyapada Tower di Desa Pegayaman Sukasada Buleleng akan menjadi emas yang diburu semua pihak. Krama Bali sekitar tower diminta Gubernur Koster, agar tidak menjual lahannya. Akibatnya, kata Koster krama Bali bisa menjadi penonton di rumah sendiri dan menyesal seumur hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Koster Pastkan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Jalan Terus

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa proyek infrastruktur jalan tol Gilimanuk-Mengwi masih masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Koster menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan pidato dalam acara Halal Bi Halal MUI Provinsi Bali di Harris Hotel, Denpasar, Sabtu (19/4).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.