Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Update Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali, Mulai Ada Peningkatan Pasien Sembuh, Tetap Disiplin Prokes

Bali Tribune/ Update Covid-19 di Bali, Kamis 16 September 2021.

balitribune.co.id | Denpasar  - Pemerintah pusat hingga provinsi terus berusaha menekan angka pertumbuhan kasus Covid-19 dengan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari skala mikro hingga darurat dan kini skala level III dan IV. Namun tidak dapat dipungkiri, kasus Covid-19 tetap saja bertambah setiap harinya. Bahkan muncul varian baru.
 
Hingga Kamis 16 September 2021, peningkatan kasus positif tercatat ada 117 orang. Untuk pasien sembuh ada penambahan 523 orang dan pasien meninggal dunia bertambah 14 orang. Secara kumulatif, selama pandemi tercatat ada 3.804 orang meninggal akibat Covid-19 di Bali. Untuk kasus positif 110.912 orang dan pasien sembuh 104.525 orang. 
 
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut diberlakukan hingga waktu yang tidak ditentukan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
 
Dalam SE Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan untuk aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat diatur sebagai berikut. Pasar rakyat yang menjual barang-barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung dengan jam operasional diatur sampai dengan pukul 16.00 Wita.
 
Sementara untuk jenis usaha seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher isi ulang pulsa, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
 
Kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan dan mall dapat buka sampai pukul 21.00 Wita dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
 
Gubernur mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi jadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar Pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya.
 
"Dengan spirit kehidupan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Bali, Saya mengajak sameton krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, bahu membahu dan bergotong-royong, tidak saling menyalahkan, dan tidak melakukan tindakan kontraproduktif agar Gumi Bali ini tetap kondusif, nyaman, aman," pesan Koster.
wartawan
JRO
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.