Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usaha Salon dan Spanya Bangkrut, Terpaksa Mengemis

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Tampak para pengemis saat diamankan Satpol PP Klungkung.


balitribune.co.id | Semarapura  - Begitu dasyatnya hempasan kehidupan masyarakat akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi sampai saat ini. Dimana usaha mereka yang ditekuni selama inia gulung tikar akibat hantaman Pandemi Covid 19. Hal itu dialami oleh salah seorang pelaku usaha Salon dan Spa yang diketahui bernama Ni Komang Mira Wati (21) yang sempat diamankan Satpol PP Klungkung, Senin (7/6/21) diamankan saat menggelandang mengemis di seputaran Klungkung. 
 
Di hadapan media yang memergokinya saat diamankan Satpol PP Klungkung selaku Tim Yustisi, Mira Wati mengaku dirinya terpaksa mengemis karena situasi pandemi Covid-19. Sebelumnya dirinya mengakui merupakan pemilik spa yang ada di kawasan Kuta.
 
Sososk Ni Komang Mira Wati (21) ini merupakan wanita asal Karangasem. Ia mengaku baru mulai mengemis di Klungkung, Minggu (6/6). Ia sebelumnya diamankan di area pertanian, di seputaran kawasan Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. "Saya terpaksa harus minta-minta dan jual tissue, karena situasi pandemi Covid 19 seperti saat ini," ungkapnya saat itu.
 
Dirinya bertutur, jika sebelum pandemi Covid-19 dirinya memiliki usaha Salon dan spa. Ia mengontrak tempat Usahanya tersebut diseputaran Kuta, dan memiliki sedikitnya 20 tenaga kerja trapis. "Sehari bisa ada 5 sampai 7 orang yang massage ke tempat saya," ungkapnya memelas.
 
Namun semua berubah total, ketika pandemi Covid-19 merebak. Usaha spa miliknya harus bangkut, disisi lain dirinya harus menghidupi keluarga karena suaminya juga sudah jarang bekerja,hanya mengandalkan dirinya saja dan harus banting tulang berupaya untuk mencari sesuap nasi untuk keluarga kecilnya. "Kalau tidak pandemi Covid 19 seperti saat ini, saya tidak ambil kerjaan (mengemis) seperti ini pak," keluhnya menerawang menyesali lika liku hidupnya saat ini.
 
Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta dihubungi, Selasa (8/6/21), menjelaskan, benar pagi itu Senin(7/6) lalu, pihaknya mengamankan 6 orang pengemis, dan 4 diantaranya merupakan anak-anak. Kehadiran mereka dianggap mengganggu ketertiban, sehingga dilaporkan oleh masyarakat. "Kami lakukan penertiban ini, karena ada keluhan dari masyarakat, bahkan dilaporkan ke kantor kami," beber Putu Suarta.
 
Pengemis yang diamankan itu merupakan wajah-wajah lama, yang sebelumnya juga sudah sering ditertibkan. Mereka sering beraktivitas di seputaran Tihing Adi, dan kerap bermalam di Balai Banjar di Desa Gunaksa. 
wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.