Usai Transaksi Sabu-sabu, Dua Residivis Narkoba Kembali Diciduk | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 22 Desember 2024
Diposting : 26 January 2018 18:34
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
sabu-sabu
DICIDUK - Dua residivis kasus narkoba kembali diciduk jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana seusai transaksi sabu-sabu.

BALI TRIBUNEKasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jembrana kembali diungkap jajaran Satreskrim Narkoba Polres Jembrana. Dua residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali diciduk aparat kepolisian.

Wakapolres Jembrana Kompol Ni Nyoman Wismawati didampingi Kasat Reskrim Narkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana, Kamis (25/1), menyatakan penangkapan terhadap kedua residivis kasus narkoba itu berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat yag menyebutkan seseorang bernama I Putu Geder Ari Pangestu alias Klepy (26) asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa residivis yang sempat dihukum 10 bulan penjara itu diduga akan melakukan transaksi narkoba. Tim Lidik Satreskrim Narkoba Polres Jembrana melakukan pemantauan dan penyanggongan dijalan diseputaran Kota Negara yang diduga akan dilintasi tersangka narkoba tahun 2016 itu. Polisi, Minggu (21/1) sekitar pukul 01.00 Wita, menghadang dan menggrebek Klepy saat sedang melintas dengan mengendarai motor Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 7361 DM di Jalan Rajawali, Kelurahan Pendem, Jembrana. Pelaku saat diamankan memboceng Daeng Samsudin (45) asal Lingkungan Krobokan, Kelurahan Loloan Barat, Negara. Berusaha menghilangkan barang bukti, saat dihentikan, Daeng yang merupakan residivis satu tahun penjara kasus narkoba tahun 2015 itu diketahui melemparkan sesuatu.

Setelah dilakukan pencarian di lokasi, ditemukan barang bukti di dalam got di pinggir jalan berupa gulungan daun pisang kering yang di dalamnya terdapat gulungan plastik klip berisi serbuk kristal bening dan diakui memang milik kedua tersangka. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah keduanya dan menemukan barang bukti berupa bong di dalam kulkas dirumah Klepy. Pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. “Pelaku saat diamankan sudah selsai melakukan transaksi,” ungkapnya.

Dari hasil tets urine, keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu dan setelah diuji lab, barang bukti berupa keristal bening seberat 0,25 gram itu merupakan sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial RT yang kini masih dalam pengejaran polisi. Karena ketagihan, pelaku yang merupakan pengguna narkoba aktif itu berani membelinya dengan harga Rp 1 juta per paketnya.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba pertama ditahun 2018 ini karena ada dugaan kedua pelaku juga merupakan jaringan perdedaran gelap narkoba. “Kami masih mengejar RT yang memberinya barang, kami juga masih perlu dalami lagi peranannya karena selaian pemakai ada informasi kedua tersangka ini  patut diduga juga merupakan jaringan narkoba,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1)/Pasal 127 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Pelaku disangka melakukan permufakatan jahat pidana yang sama serta tanpa dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika serta sebagai penyalahguna narkotika golongan I. “Pelaku diancama dengan hukukuman pidana 4 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya.