Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usia Sembilan Tahun, OJK Sumbang Rp 64 Juta di Panti Asuhan Artha Kara Kumara

Bali Tribune / OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara saat menyerahkan sumbangan kepada Panti Asuhan Artha Kara Kumara di Jembrana
Balitribune.co.id | Jembrana - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berusia 9 tahun. Dibentuk dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011, OJK hadir sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi serta melindungi konsumen industri jasa keuangan secara terintegrasi di Indonesia. Sebagai bentuk kepedulian di bulan ulang tahunnya, OJK secara nasional mengadakan kegiatan sosial melalui kantor-kantor OJK di seluruh wilayah Indonesia.
 
Di Bali, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengadakan acara bakti sosial dengan menyerahkan dana sumbangan kepada Panti Asuhan Artha Kara Kumara di Jembrana. Penyerahan sumbangan senilai Rp 64.400.000 tersebut dilaksanakan langsung di panti asuhan yang dilakukan oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Nyoman Hermanto Darmawan dan dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana pada 16 November 2020 lalu.
 
I Nyoman Hermanto Darmawan mewakili Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyatakan bahwa dana sosial yang diserahkan merupakan bentuk kepedulian OJK terhadap permasalahan sosial yang ada di daerah. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan dengan baik untuk merenovasi fisik bangunan panti asuhan berupa kusen pintu, jendela, daun pintu, keramik, rak buku dan lain-lain. Sehingga anak-anak yang tinggal di dalamnya dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan memberikan dampak yang positif bagi panti asuhan, sesuai dengan tema Peringatan Hari Ulang Tahun OJK ke-9 “One OJK – Bakti Membangun Negeri”.
 
Pada kesempatan itu, Ketua Panti Asuhan, Putu Sudiasa menjelaskan bahwa Panti Asuhan Artha Kara Kumara didirikan sejak tahun 1 September 1988. Saat ini panti asuhan dihuni oleh 20 anak yang berasal dari daerah di sekitar Jembrana.
 
Ia sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh OJK dan berterimakasih atas bantuan yang diberikan serta berpesan agar OJK mampu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik untuk menyejahterakan masyarakat.
 
Acara diakhiri dengan peninjauan langsung ke fasilitas panti asuhan sekaligus berinteraksi dengan beberapa anak di panti asuhan tersebut. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.