Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usia Sembilan Tahun, OJK Sumbang Rp 64 Juta di Panti Asuhan Artha Kara Kumara

Bali Tribune / OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara saat menyerahkan sumbangan kepada Panti Asuhan Artha Kara Kumara di Jembrana
Balitribune.co.id | Jembrana - Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berusia 9 tahun. Dibentuk dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011, OJK hadir sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi serta melindungi konsumen industri jasa keuangan secara terintegrasi di Indonesia. Sebagai bentuk kepedulian di bulan ulang tahunnya, OJK secara nasional mengadakan kegiatan sosial melalui kantor-kantor OJK di seluruh wilayah Indonesia.
 
Di Bali, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mengadakan acara bakti sosial dengan menyerahkan dana sumbangan kepada Panti Asuhan Artha Kara Kumara di Jembrana. Penyerahan sumbangan senilai Rp 64.400.000 tersebut dilaksanakan langsung di panti asuhan yang dilakukan oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemda OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Nyoman Hermanto Darmawan dan dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana pada 16 November 2020 lalu.
 
I Nyoman Hermanto Darmawan mewakili Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menyatakan bahwa dana sosial yang diserahkan merupakan bentuk kepedulian OJK terhadap permasalahan sosial yang ada di daerah. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan dengan baik untuk merenovasi fisik bangunan panti asuhan berupa kusen pintu, jendela, daun pintu, keramik, rak buku dan lain-lain. Sehingga anak-anak yang tinggal di dalamnya dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan memberikan dampak yang positif bagi panti asuhan, sesuai dengan tema Peringatan Hari Ulang Tahun OJK ke-9 “One OJK – Bakti Membangun Negeri”.
 
Pada kesempatan itu, Ketua Panti Asuhan, Putu Sudiasa menjelaskan bahwa Panti Asuhan Artha Kara Kumara didirikan sejak tahun 1 September 1988. Saat ini panti asuhan dihuni oleh 20 anak yang berasal dari daerah di sekitar Jembrana.
 
Ia sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh OJK dan berterimakasih atas bantuan yang diberikan serta berpesan agar OJK mampu menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik untuk menyejahterakan masyarakat.
 
Acara diakhiri dengan peninjauan langsung ke fasilitas panti asuhan sekaligus berinteraksi dengan beberapa anak di panti asuhan tersebut. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.