Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA, Gubernur Koster Apresiasi KPK

Gubernur Bali Wayan Koster
Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang terjadi di Bali.

Saat ditemui usai mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu (1/7/2026), Koster menyebutkan langkah KPK tersebut sebagai bentuk koreksi kinerja keimigrasian agar bekerja lebih baik ke depan. "Saya sangat mengapresiasi agar kinerja keimigrasian itu semakin baik," katanya.

Menurut dia, Bali merupakan destinasi wisata kelas internasional sehingga pelayanan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali juga memiliki standar internasional yang bebas dari tindakan korupsi.

"Karena Bali ini memang destinasi wisata utama pariwisata dunia, maka ketertiban di dalam penanganan orang asing sangat penting," katanya.

Saat ditanya terkait dampak dari mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak swasta di Bali, Koster mengatakan tidak ada pengaruh signifikan terhadap kunjungan wisatawan ke Bali.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Penyidik menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.

Uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian yang dipersulit proses pengurusan dokumennya sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar permohonan dapat diproses.

KPK juga menduga terdapat aliran dana hingga Rp357 miliar yang berkaitan dengan praktik tersebut berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK terhadap puluhan rekening yang terhubung dengan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas 1 Denpasar dan telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta di Bali.

wartawan
RED
Category

Pasar Motor Adventure Melonjak, Dealer Benelli Veteran Denpasar Tampil Lebih Luas dan Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring selesainya proses renovasi, PT Benelli Motor Indonesia (BMI) resmi membuka kembali (re-opening) outlet Benelli Perkasa Motor yang berlokasi di Jalan Veteran No. 34, Denpasar, Kamis (14/10/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Siagakan 52 SPBU 24 Jam, Gubernur Bali Minta Pertamina Percepat Distribusi BBM

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyiagakan SPBU beroperasi 24 jam di wilayah Bali untuk proses pemulihan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat. SPBU tersebut tersebar di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Karangasem, Buleleng hingga Kota Denpasar. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemprov Bali Terapkan WFH Tiga Hari, Sekolah dan Kampus Belajar Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Yakin Laporan Balik Made Daging Tidak Bisa Naik Sidik

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait adanya laporan balik dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan, I Made Tarip Widarta dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyambutnya dengan senang hati.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan, Penetapan Tersangka Made Daging Dinyatakan Sah 

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.