Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usut Pengeroyokan Maut di Tabanan, Polisi Periksa 30 Saksi dan Minta Keterangan Ahli

pengeroyokan
Bali Tribune / Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati saat memberikan keterangan pers terkait insiden pengeroyokan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti beberapa waktu lalu

balitribune.co.id | Tabanan - Penyidik Polres Tabanan terus mendalami kasus pengeroyokan maut terhadap terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik kepolisian sudah memeriksa 30 orang saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga melibatkan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap lima orang tersangka yang saat ini ditahan.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa penambahan jumlah saksi dilakukan untuk memastikan akurasi data dalam berkas perkara. Hingga saat ini, jumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka masih tetap lima orang. “Masih lima orang, tapi saksi yang bertambah,” ujar Bayu Pati pada Rabu (5/8).

Pemeriksaan saksi yang kini mencapai 30 orang tersebut bertujuan untuk menyelaraskan berbagai fakta yang ditemukan di lapangan. Penyidik berupaya memastikan kesesuaian antara pernyataan para pihak dengan temuan fisik di lokasi kejadian. “Kami harus mencocokkan keterangan pelaku, saksi, dan barang bukti yang sudah kami sita,” tegasnya.

Tak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, polisi juga menggandeng akademisi untuk memberikan keterangan sebagai ahli pidana. Keterangan akademisi untuk memperkuat pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. “Untuk memperkuat perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut,” imbuhnya.

Penyidik saat ini tengah berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan. Kendati demikian, penyidik kepolisian masih harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk melengkapi alat bukti saintifik. “Kami juga inginnya cepat dilimpahkan. Tetapi, kami harus menunggu hasil toksikologi dan ekshumasi dari kedokteran forensik,” bebernya.

Sembari menunggu hasil medis, polisi juga melanjutkan program pendampingan psikologi bagi keluarga korban di Buleleng maupun keluarga tersangka di Juwuk Legi. “Selain pendampingan, kami berikan juga tali asih. Keduanya kami sambangi,” tuturnya.

Terkait rincian peran masing-masing dari lima tersangka dalam aksi pengeroyokan tersebut, ia enggan membeberkannya secara detail kepada publik untuk saat ini. Ia beralasan, pihaknya saat ini masih fokus meminta keterangan saksi sehingga publikasi peran itu dikhawatirkan membuyarkan jalannya pemeriksaan. “Penyidik lagi minta keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Cair, BNN Usul Larang Total Rokok Elektrik

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik (vape). Langkah ini menjadi upaya antisipasi terhadap melonjaknya kasus penyalahgunaan zat berbahaya melalui medium tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.