Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UU No 6/2014 Bikin Resah

desa
KADUS - Puluhan Kepala Dusun (Kadus) dari berbagai desa se-Denpasar saat mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Kota Denpasar, Senin (8/8).

Denpasar, Bali Tribune

Puluhan Kepala Dusun (Kadus) dari berbagai desa se-Denpasar mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Kota Denpasar, Senin (8/8). Kedatangan puluhan kadus ini untuk meminta penjelasan terkait kerancuan pasal 50 dan pasal 53 UU No 6 tahun 2014 yang belakangan menimbulkan keresahan terutama soal usia yang diperbolehkan menduduki posisi kepala dusun (kadus).

Kadus Dangin Peken Sanur Kauh, I Made Kartika yang ikut mendatangi Kantor BPMD menyebutkan, pihaknya merasa ada keraguan dalam menyikapi UU tersebut, terutama masalah usia seorang kepala dusun. Ia menyebutkan, ada kerancuan antara pasal 50 ayat 1 hurup b yang menyatakan usia kepala dusun antara 20 tahun sampai 42 tahun. Sedangkan pada pasal 53 ayat 2 hurup a, menyebutkan perangkat desa yang diberhentikan, karena telah genap berusia 60 tahun. “Ini yang membuat kami dan rekan-rekan bingung,” katanya.

Dikatakan, sejatinya banyak persoalan yang harus diberikan penjelasan oleh pemerintah. Karena itu, pihaknya berinisiatif untuk meminta penjelasan agar perangkat desa yang sebelumnya disebut perangkat desa ini, bisa lebih paham dan ada kejelasan. “Kami datang untuk meminta kejelasan terkait adanya dua pasal yang rancu itu,” ujarnya.

Ditemui usai menerima kedatangan puluhan kadus se-Denpasar, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) BPMD, AAWidadnyana, mengatakan aspirasi para kepala dusun (kadus) di Denpasar ini sebenarnya sudah dimintakan penjelasan ke Mendagri, yakni Dirjen Pemerintahan Desa. Namun demikian, hingga kini pihak Dirjen Pemerintahan Desa belum memberikan jawaban. “Kita tunggu dulu penjelasan dari pusat, setelah itu baru akan kita rancang perdanya, sehingga lebih jelas. Suratnya sudah kita kirim, tetapi jawabannya belum turun,” ujar Wiadnyana.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira mengungkapkan pihaknya akan mendukung apa yang menjadi aspirasi kepala dusun. Karena posisi mereka sangat strategis dalam menunjang pembangunan di suatu wilayah. “Peran mereka sangat besar. Kalau tanpa mereka, data masyarakat akan kacau. Kami mendukung para kepala dusun ini untuk mempertanyakannya ke pusat,” kata politisi Golkar.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.