Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UU No 6/2014 Bikin Resah

desa
KADUS - Puluhan Kepala Dusun (Kadus) dari berbagai desa se-Denpasar saat mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Kota Denpasar, Senin (8/8).

Denpasar, Bali Tribune

Puluhan Kepala Dusun (Kadus) dari berbagai desa se-Denpasar mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Kota Denpasar, Senin (8/8). Kedatangan puluhan kadus ini untuk meminta penjelasan terkait kerancuan pasal 50 dan pasal 53 UU No 6 tahun 2014 yang belakangan menimbulkan keresahan terutama soal usia yang diperbolehkan menduduki posisi kepala dusun (kadus).

Kadus Dangin Peken Sanur Kauh, I Made Kartika yang ikut mendatangi Kantor BPMD menyebutkan, pihaknya merasa ada keraguan dalam menyikapi UU tersebut, terutama masalah usia seorang kepala dusun. Ia menyebutkan, ada kerancuan antara pasal 50 ayat 1 hurup b yang menyatakan usia kepala dusun antara 20 tahun sampai 42 tahun. Sedangkan pada pasal 53 ayat 2 hurup a, menyebutkan perangkat desa yang diberhentikan, karena telah genap berusia 60 tahun. “Ini yang membuat kami dan rekan-rekan bingung,” katanya.

Dikatakan, sejatinya banyak persoalan yang harus diberikan penjelasan oleh pemerintah. Karena itu, pihaknya berinisiatif untuk meminta penjelasan agar perangkat desa yang sebelumnya disebut perangkat desa ini, bisa lebih paham dan ada kejelasan. “Kami datang untuk meminta kejelasan terkait adanya dua pasal yang rancu itu,” ujarnya.

Ditemui usai menerima kedatangan puluhan kadus se-Denpasar, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Kabag Pemdes) BPMD, AAWidadnyana, mengatakan aspirasi para kepala dusun (kadus) di Denpasar ini sebenarnya sudah dimintakan penjelasan ke Mendagri, yakni Dirjen Pemerintahan Desa. Namun demikian, hingga kini pihak Dirjen Pemerintahan Desa belum memberikan jawaban. “Kita tunggu dulu penjelasan dari pusat, setelah itu baru akan kita rancang perdanya, sehingga lebih jelas. Suratnya sudah kita kirim, tetapi jawabannya belum turun,” ujar Wiadnyana.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira mengungkapkan pihaknya akan mendukung apa yang menjadi aspirasi kepala dusun. Karena posisi mereka sangat strategis dalam menunjang pembangunan di suatu wilayah. “Peran mereka sangat besar. Kalau tanpa mereka, data masyarakat akan kacau. Kami mendukung para kepala dusun ini untuk mempertanyakannya ke pusat,” kata politisi Golkar.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tandatangani Nota Kesepakatan, DPRD Badung Setujui Ranperda RTRW Jadi Perda

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung secara bulat menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut diambil pada rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketuanya I Gusti Anom Gumanti, bersama dua wakilnya AA Ngurah Agus Ketut Agus Nadhi Putra dan Made Sunarta serta mayoritas anggota DPRD Badung, Jumat (14/2).

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri MNEK 2025 di Desa Antiga Kelod, Sekda Sedana Merta Apresiasi Pembangunan Infrastruktur untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menghadiri Engineering Civic Action Program (ENCAP) yang merupakan bagian dari latihan bersama Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asosiasi Biro Perjalanan Wisata di Bali Kerahkan Ratusan Anggota Bersih-bersih Sampah di Pantai Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sampah yang belum dikelola dengan maksimal masih menjadi permasalahan bagi pariwisata di Pulau Dewata. Mengatasi masalah sampah diperlukan campur tangan berbagai pihak bahkan pelaku pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Antari Jaya Negara Buka Posyandu Paripurna, Tekankan Komitmen Pemkot Kuatkan Pelayanan Dasar

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Tim Penggerak (TP PKK) Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara secara resmi membuka Posyandu Paripurna Denpasar Selatan tahun 2025 yang digelar di Banjar Kepisah Pedungan Denpasar Selatan, Sabtu (15/2). 

Posyandu Paripurna ini merupakan komitmen nyata Pemkot Denpasar dalam menguatkan pelayanan dasar, khususnya bagi Lansia, Ibu Hamil, serta Balita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.