balitribune.co.id | Bangli - Upaya mencegah makin meluasnya penyebaran covid-19, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli menyelenggarakan Vaksinasi Booster AstraZeneca di Pengadilan Negeri Bangli, Jumat (11/2) pagi.
Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Bangli, Vaksin dosis ke tiga ini diberikan kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Bangli yang berjumlah 30 orang.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina mengapresiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli yang telah menyelenggarakan vaksin di lembaga yang dipimpinnya.
“Selama ini di Pengadilan Negeri Bangli telah menerapkan Prokes 5M dan mewajibkan Hakim, aparatur pengadilan dan pengunjung menggunakan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Kabag Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli dr. I Made Supadma menghimbau kepada keluarga besar Pengadilan Negeri Bangli dan masyarakat umum untuk selalu menerapkan Prokes dengan taat demi kebaikan bersama di masa pandemi mengingat saat ini varian Omicron Covid-19 untuk kasus baru cenderung mengalami kenaikan.
Bagi yang telah menerima vaksin dosis ke tiga, lanjut Supadma, biasanya ada efek yang berbeda di setiap orang. Meminimalisasi efek pasca vaksin, Supadma menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan fisik yang berlebihan.