Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vonis Lebih Ringan, Malah Pikir-pikir

Bali Tribune/ GANJA – Terdakwa Eri Satria Purnama divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memiliki 34,83 gram ganja.

balitribune.co.id | Denpasar - Eri Satria Purnama (26), pelatih barista yang tertangkap memiliki 34,83 gram ganja divonis ringan hakim PN Denpasar, Rabu (21/8). Pria asal Yogjakarta ini divonis Hakim Bambang Ekaputra pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Kendati vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara, Eri masih saja ngelunjak dengan mengatakan ‘pikir-pikir’ atas keputusan tersebut. "Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami pikir-pikir," kata salah satu penasihat hukum Eri, saat dimintai tanggapan atas putusan majelis hakim.  Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara 3 bulan,"tegas Hakim Bambang yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar.  Di sisi lain, Jaksa Cok Inta juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Sebelumnya JPU mendakwa Satrian dengan tiga Pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  Diuraikan dalam dakwaan, berawal saat petugas Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika oleh seseorang yang sering dipanggil Eri. Setelah mengantongi ciri-cirinya, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada  Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wita. Kala itu, terdakwa sedang berada dipinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman.  "Saat saksi (Polisi) melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang didalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering Narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto," baber JPU.  Terungkap, terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram dengan harga Rp1 juta. Dia nekat membeli barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan klise untuk bisa tidur. (u)

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.