Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Membuat Perjanjian Untuk Perkawinan Campur

perjanjian
Juliani W. Luthan

BALI TRIBUNE - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA) kerap menghadapi berbagai isu diantaranya keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil. Sebagian besar WNI ini belum mengetahui seperti apa prosedur sebelum melakukan pernikahan dengan WNA agar terhindar dari segala isu yang selama ini dihadapi oleh pelaku kawin campur di Tanah Air.

Asosiasi Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mendorong kesadaran segenap wanita Indonesia yang menikah dengan WNA untuk meningkatkan pemahamannya tentang ketentuan keberadaan keluarganya di Indonesia seperti keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil.

Koordinator PerCa Perwakilan Bali, Putu Marina Bennier mengatakan, dalam hal ini PerCa telah melakukan berbagai upaya advokasi, sosialisasi dan konsultasi terkait ketentuan hukum yang menyangkut kebutuhan pelaku kawin campur sehingga memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran bagi WNI yang menikah dengan WNA. "Kita punya keinginan penyetaraan hak sipil kita, pastinya punya perbedaan antara pasangan yang menikah WNI dengan WNI, WNI dengan WNA. Perbedaannya itu dari hak kita yang lagi hangat-hangatnya tentang kepemilikan properti," terangnya saat Year and Celebration PerCa Perwakilan Bali di Badung, Sabtu (9/12)lalu.

Dia membeberkan, WNI sebagai pelaku kawin campur yang tidak memiliki perjanjian kawin menghadapi kendala dalam hal pembelian/kepemilikan properti. Saat ini kata dia dari 350 orang anggota PerCa Bali sebagian besar belum memiliki perjanjian kawin yang dikarenakan kekurangan informasi, pemerintah kurang menggaungkan apa saja persyaratan menikah dengan WNA.

"Kita mencari solusi atau terobosan hukum kalau tidak ada perjanjian kawin apa yang bisa kita lakukan sehingga hak kita bisa setara," kata Marina.

Diungkapkannya, dari advokasi yang telah dilakukan hasilnya tidak memuaskan, namun dengan adanya keputusan MK Nomor 69 Tahun 2016 yang berbunyi setiap pelaku perkawinan bisa membuat perjanjian kawin sebelum atau saat perkawinan berlangsung itu dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan kawin campur.

"Kita ingin pelaku kawin campur itu paham betul bahwa menikah dengan orang asing hingga saat ini memang memiliki banyak kendala. Bagi pasangan yang akan menikah sebaiknya perjanjian kawin sangat diperlukan yang akan menegaskan hak kita sebagai WNI," ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Masyarakat PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan menyatakan sekarang ini banyak peraturan-peraturan terkait kawin campur yang sudah memiliki pondasi daripada peraturan sebelumnya. Keputusan MK kata dia memberikan keleluasaan terhadap pelaku kawin campur. "Sehingga perjanjian perkawinan ini berlaku sepanjang perkawinan. Artinya buat yang tidak memiliki sekarang bisa membuat perjanjian kawin pada saat sudah menikah," imbuhnya.

Dikatakan Juliani, pelaku kawin campur untuk memiliki properti tidak boleh ada pencampuran harta dengan pasangannya (WNA). "Logikanya tidak boleh ada pencampuran harta karena kalau ada pencampuran harta berarti ada kepemilikan orang asing terhadap properti tersebut. Karena dalam Undang-undang Agraria kita, tidak boleh ada hak asing dalam kepemilikan hak guna bangunan," jelas Juliani.

Dengan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta pelaku kawin campur tersebut, maka WNI jadi lebih leluasa mendapatkan hak milik maupun hak guna bangunan. "Dengan mendaftarkan ke KUA atau ke Capil tergantung dimana menikahnya itu bisa menguatkan posisi perjanjian nikah tersebut," ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Gara-Gara Tagih Hutang, Pria Asal Desa Les Ditikam Teman

balitribune.co.id I Singaraja - Kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial KRI (28) diduga menusuk rekannya, GAP (32), hingga mengalami sejumlah luka akibat perselisihan yang dipicu masalah utang sebesar Rp2 juta.

Baca Selengkapnya icon click

300 Kilometer Jalan di Buleleng Rusak, Fraksi NasDem Minta Perbaikan Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id I Singaraja - Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti persoalan infrastruktur jalan yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Melalui juru bicaranya, Dra. Made Putri Nareni, Fraksi NasDem meminta agar pembangunan dan perbaikan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pingsan saat Mendaki Gunung Agung, Seorang Pendaki Dievakuasi Tim SAR Gabungan

balitribune.co.id I Amlapura - Seorang pendaki alami kelelahan hingga hilang kesadaran saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). Mulanya korban bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45) berangkat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung bersama rombongan yang berjumlah 8 orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Karangasem, Jalur Utama Sidemen-Klungkung Lumpuh Akibat Pohon Tumbang

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem pada Minggu (19/7/2026) pagi mengakibatkan bencana pohon tumbang dan longsor di beberapa titik. Salah satunya terjadi di Banjar Dinas Lebu Bumbungan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jambret Kalung Emas di Kengetan, Residivis Asal Mengwitani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dalam menangani kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial N.A.W. (29), berhasil ditangkap di depan rumahnya di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Targetkan Seluruh Jalan Kabupaten Gianyar Tuntas dalam Tiga Tahun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  Kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.