Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Membuat Perjanjian Untuk Perkawinan Campur

perjanjian
Juliani W. Luthan

BALI TRIBUNE - Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing (WNA) kerap menghadapi berbagai isu diantaranya keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil. Sebagian besar WNI ini belum mengetahui seperti apa prosedur sebelum melakukan pernikahan dengan WNA agar terhindar dari segala isu yang selama ini dihadapi oleh pelaku kawin campur di Tanah Air.

Asosiasi Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa) mendorong kesadaran segenap wanita Indonesia yang menikah dengan WNA untuk meningkatkan pemahamannya tentang ketentuan keberadaan keluarganya di Indonesia seperti keimigrasian, kewarganegaraan, ketenagakerjaan, kepemilikan properti dan administrasi kependudukan/catatan sipil.

Koordinator PerCa Perwakilan Bali, Putu Marina Bennier mengatakan, dalam hal ini PerCa telah melakukan berbagai upaya advokasi, sosialisasi dan konsultasi terkait ketentuan hukum yang menyangkut kebutuhan pelaku kawin campur sehingga memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran bagi WNI yang menikah dengan WNA. "Kita punya keinginan penyetaraan hak sipil kita, pastinya punya perbedaan antara pasangan yang menikah WNI dengan WNI, WNI dengan WNA. Perbedaannya itu dari hak kita yang lagi hangat-hangatnya tentang kepemilikan properti," terangnya saat Year and Celebration PerCa Perwakilan Bali di Badung, Sabtu (9/12)lalu.

Dia membeberkan, WNI sebagai pelaku kawin campur yang tidak memiliki perjanjian kawin menghadapi kendala dalam hal pembelian/kepemilikan properti. Saat ini kata dia dari 350 orang anggota PerCa Bali sebagian besar belum memiliki perjanjian kawin yang dikarenakan kekurangan informasi, pemerintah kurang menggaungkan apa saja persyaratan menikah dengan WNA.

"Kita mencari solusi atau terobosan hukum kalau tidak ada perjanjian kawin apa yang bisa kita lakukan sehingga hak kita bisa setara," kata Marina.

Diungkapkannya, dari advokasi yang telah dilakukan hasilnya tidak memuaskan, namun dengan adanya keputusan MK Nomor 69 Tahun 2016 yang berbunyi setiap pelaku perkawinan bisa membuat perjanjian kawin sebelum atau saat perkawinan berlangsung itu dapat menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan kawin campur.

"Kita ingin pelaku kawin campur itu paham betul bahwa menikah dengan orang asing hingga saat ini memang memiliki banyak kendala. Bagi pasangan yang akan menikah sebaiknya perjanjian kawin sangat diperlukan yang akan menegaskan hak kita sebagai WNI," ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Masyarakat PerCa Indonesia, Juliani W. Luthan menyatakan sekarang ini banyak peraturan-peraturan terkait kawin campur yang sudah memiliki pondasi daripada peraturan sebelumnya. Keputusan MK kata dia memberikan keleluasaan terhadap pelaku kawin campur. "Sehingga perjanjian perkawinan ini berlaku sepanjang perkawinan. Artinya buat yang tidak memiliki sekarang bisa membuat perjanjian kawin pada saat sudah menikah," imbuhnya.

Dikatakan Juliani, pelaku kawin campur untuk memiliki properti tidak boleh ada pencampuran harta dengan pasangannya (WNA). "Logikanya tidak boleh ada pencampuran harta karena kalau ada pencampuran harta berarti ada kepemilikan orang asing terhadap properti tersebut. Karena dalam Undang-undang Agraria kita, tidak boleh ada hak asing dalam kepemilikan hak guna bangunan," jelas Juliani.

Dengan adanya perjanjian perkawinan yang memisahkan harta pelaku kawin campur tersebut, maka WNI jadi lebih leluasa mendapatkan hak milik maupun hak guna bangunan. "Dengan mendaftarkan ke KUA atau ke Capil tergantung dimana menikahnya itu bisa menguatkan posisi perjanjian nikah tersebut," ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.