Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Denpasar Keluarkan Surat Edaran, Layani Kebutuhan Masyarakat Secara Online

Bali Tribune/ Online - Pemanfaatan Pelayanan Online Kota Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Guna tetap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat selama wabah virus corona ini, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  : 434 / 574 / DKIS / 2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Pemanfaatan media online dalam melayani kebutuhan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (27/3) menjelaskan bahwa selama proses penanganan dan peningkatan kewaspadaan terhadap merebaknya virus corona, Pemkot Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan bagi masyarakat secara maksimal. Hal ini dilaksanakan dengan memanfaatkan media online, baik saat proses maupun pengantaran. Sehingga diharapkan mampu meminimalisir keramaian sebagai penerapan Social dan Physical Distancing.
 
Dewa Rai menjelaskan bahwa surat edaran ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Menindaklanjuti dasar tersebut diatas dan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) supaya tidak semakin meluas dengan melihat situasi tanggap bencana terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka Pemkot Denpasar menyiapkan beberapa langkah strategis.
 
Adapun langkah tersebut tertuang dalam SE yang mengamanatkan beberapa hal. Pertama, Badan Usaha Milik Desa, Seluruh Pasar Desa, Perumda Pasar Sewaka Dharma dan Pengelola Pasar Modern agar membuka layanan secara online dan memberikan layanan antar ke warga untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat. Kedua, dalam teknis layanan antar kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjaga jarak fisik antar individu ( Physical Distancing ). Dan ketiga, dalam hal pembayaran diusahakan dengan cara atau metoda cashless (e-money, transfer dana, dll) untuk meminimalkan kontak fisik.
 
"Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama," pungkas pejabat asal Klungkung ini. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.