Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian

atma widana
Bali Tribune / Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama masyarakat, saat menghadiri pelaksanaan puncak Upacara Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian, yang diselenggarakan di kawasan Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Minggu (16/8/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan puncak Upacara Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian, yang diselenggarakan di kawasan Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Minggu (16/8/2026). Turut hadir pula, Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara, dan pihak terkait lainnya.

Di sela rangkaian upacara berlangsung, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan karya besar oleh Desa Adat Padangsambian ini. 

"Kekompakan antara masyarakat, dan juga krama adat dalam mendukung pelaksanaan karya ini patut diapresiasi. Tentunya karya ini memberikan manfaat sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban sebagai umat Hindu Bali,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut, Jaya Negara juga menegaskan, Pemerintah Kota Denpasar senantiasa memberikan dukungan terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan keagamaan dan adat sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya Bali. 

“Sebagai pemerintah kami memberikan apresiasi serta dukungan atas pelaksanaan karya ini. Semoga seluruh rangkaian karya dapat berjalan lancar, memberikan makna spiritual, serta kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan upacara yadnya,” tambahnya.

Sementara itu, Manggala Karya Jero Made Mangku Puja menjelaskan, seluruh rangkaian upacara ini terdiri dari Karya Atma Wedana, Upacara Tigang Sasih, Metatah, dan juga ngaben. 

Adapun masing-masing upacara itu diikuti oleh, Metatah 110 sebanyak peserta, Atma Wedana sebanyak 111 peserta, upacara Tigang sasih sebanyak 164 peserta, dan juga upacara Ngaben sebanyak 30 peserta. Pihak peserta yang mengikuti upacara ini semuanya merupakan masyarakat yang berasal dari Desa Adat Padangsambian, dan tidak dibebankan biaya apapun alias gratis.

Keseluruhan rangkaian upacara ini ini dipuput Ida Rsi Agung Nabe Yogi Sidhu Bang Pinatih, Ida RSI Agung Darma Putra Adnyana, dan juga Ida Rsi Begawan Nabe Bajra Mahawiranata Daksa Karma Sisi.

"Ini adalah karya rutin kami yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Astungkara tahun ini pesertanya sangat banyak," ungkapnya.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.