Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Jaya Negara Naikkan Gaji Para Supir Truk Sampah

walikota
Bali Tribune / MENGUMUMLAN - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengumumkan kenaikan gaji supir truk sampah DLHK Kota Denpasar, Rabu (26/2) di DPU (Pusat Daur Ulang) Kota Denpasar yang bertempat di Padangsambian Kaja.

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi langsung atas kerja keras para supir truk sampah DLHK Kota Denpasar. Terlebih, yang bersangkutan sudah bekerja dari jam 3 subuh untuk mengangkut sampah-sampah yang ada di Kota Denpasar.  Demikian disampaikan langsung Walikota Jaya Negara di hadapan para supir truk DLHK kota denpasar saat meninjau proses daur ulang pengolahan sampah di DPU (Pusat Daur Ulang) Kota Denpasar yang bertempat di Padangsambian Kaja, Rabu (26/2).

Didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Asisten II Setda Kota Denpasar A.A. Gde Risnawan dan Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Walikota Jaya Negara mengapresiasi langsung kinerja para supir truk ini. Hal ini guna memberikan semangat serta mendukung optimalisasi penanganan persampahan berkelanjutan. 

“Saya bersama bapak Wakil Walikota mengaprsiasi kinerja bapak-bapak supir truck yang sudah bekerja dari jam 3 subuh untuk mengangkut sampah sampai jam 12 siang. Dimana bapak-bapak akan mendapatkan kenaikan gaji yang akan di anggarkan pada tanggal 1 Maret 2025 ini dan akan diterima pada awal bulan April 2025 dari gaji pokok RP.3.000.000 juta  menjadi Rp.4.000.000 juta," ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Walikota Jaya Negara mengatakan, selain kenaikan gaji nanti para supir ini akan mendapatkan sembako dan pakian dinas dalam bekerja. Serta nantinya juga akan mendapatkan cek kesehatan gratis dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar mengingat resiko pekerjaan para bapak-bapak supir yang sudah umur yang bekerja malam menjelang subuh. Dan nantinya para supir truk ini akan diberikan kesempatan menjadi PPPK Paruh waktu.

Sementara Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengucakpan terimakasih kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota Denpasar karena sudah sangat peduli dengan para supir truk sampah DLHK Kota Denpasar. Dimana nantinya dengan kenaikan gaji ini bisa membuat sebanyak 139 tenaga supir makin semangat dalam menjalankan pekerjaan demi Kota Denpasar.

"Semoga dengan apresiasi tinggi bapak Walikota dan Wakil Walikota Denpasar ini dapat menambah semangat para supir truk sampah untuk terus bekerja dengan optimal," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.