Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Berparas Ayu Pasrah Diganjar 12 Tahun

Yulia Nur Safitri

BALI TRIBUNE - Terdakwa kepemilikan 897,43 gram ganja,Yulia Nur Safitri (20) hanya bisa tertunduk ketika mendengarkan putusan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/1). Perempuan muda berwajah ayu asal Malang, Jawa Timur ini divonis 12 tahun penjara. Safitri pun tak bisa berbuat banyak selain menerima putusan tersebut."Saya menerima putusannya Yang Mulia," kata Safitri seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Dodi Arta Kariawan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, masih pikir-pikir menyikapi vonis majelis hakim yang sudah dikurangi 2 tahun dari tuntutan yang diajukan pada sidang sebelumnya itu.  Sebagaimana dalam amar putusannya, majelis hakim tetap sependapat dengan JPU yang menyatakan Safitri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Megadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya.  Hakim juga menetapkan, hukuman 12 tahun penjara yang diputuskan ini dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani. "Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim.  Sejatinya, putusan itu lebih ringan 2 dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda dengan jumlah yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan.  Perlu diketahui, perbuatan Safitri itu terungkap pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00 Wita hasil penyelidikan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali setelah dirinya ditangkap. Penangkapan itu terjadi di tempat kosnya kamar nomor 10, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi. Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram. “Terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain,” kata JPU. Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil. Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 Wita, pada hari itu juga tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa. Sehingga ikut diamankan petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Kopdar, Serunya Gaya Bikers HASCI Bali Touring Sambil Bukber Bareng Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Touring bersama disela-sela kegiatan kopi darat (Kopdar) bagi komunitas motor tentunya sudah biasa. Tapi, touring bersama diluar agenda kopdar dan berlanjut buka puasa bersama (bukber), pastinya luar biasa.

Gak percaya! coba tanya bikers komunitas Honda Stylo 160 Club Indonesia (HASCI) Chapter Bali. Jawaban tentu tidak lain, seru dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanur Metangi 2026 Angkat Tradisi Ogoh-Ogoh dan Pariwisata, Wali Kota Denpasar Beri Apresiasi

balitribune.co.id | Denpasar - Tradisi Ogoh-Ogoh di kawasan Sanur, Denpasar kembali dikemas secara lebih kreatif melalui event Sanur Metangi 2026 dalam rangka menyambut Tahun Baru Saka 1948. Kegiatan ini tidak hanya menghadirkan parade Ogoh-Ogoh, tetapi juga berbagai rangkaian kegiatan budaya dan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.