Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Cantik Pengecer Sabu Pasrah Diancam 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara telekonferensi.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita cantik bernama Mia Candra Marina, warga Desa Pemongan, Denpasar Selatan, hanya bisa pasrah saat diancam maksimal 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wanita kelahiran 2 Mei 1977, Garut, Jawa Barat ini, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran nekat menjadi kurir Narkotika jenis sabu. 
 
Sidang terhadap Mia baru memasuki agenda pembacaan dakwaan I Dewa Gede Anom Rai yang berlangsung secara telekonferensi. Dalam sidang tersebut, Mia didakwa dua Pasal alternatif. 
 
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Anom kepada majelis hakim seusai membacakan uraian kronologi perbuatan terdakwa. 
 
Jaksa Anom menjelaskan, Pasal 114 menerangkan terdakwa sebagai penjual Narkotika jenis sabu,  sedangkan Pasal 112 ayat (1) terdakwa didakwa sebagai pemilik barang terlarang tersebut. 
 
Dalam bisnis peredaran gelap Narkotika ini, terdakwa bekerja dibawah perintah seseorang bernama Bli Kadek Sumar. Terdakwa hanya bertugas mengambil paket sabu kemudian memecahnya lagi menjadi paket kecil untuk kemudian ditempel lagi sesuai alamat yang berikan Bli Kadek Sumar. 
 
Diuraikan Jaksa Anom, kronologi perbuatan terdakwa dimulai pada 31 Mei 2020, ketika terdakwa diminta mengambil sabu oleh Kadek Sumar di Jalan Pulau Bungin, Denpasar sebanyak 5 gram. 
 
Setelah itu, terdakwa memecah paket sabu tersebut menjadi beberapa paket. Kemudian terdakwa mengedarkan atau menempel paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil di beberapa tempat sesuai perintah Bli Kadek Sumar. 
 
Rupanya pergerakan terdakwa sudah terendus oleh petugas kepolisian. Terdakwa ditangkap pada 1 Juni 2020 sekitar Pukul 00.30 Wita di kamar kosnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Saat dilakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan 7 plastik klip masing berisi sabu dengan total berat 2,04 gram netto dan beberapa barang bukti terkait. 
 
"Selama bulan Mei 2020, terdakwa sudah tiga kali menerima paket sabu sebanyak 5 gram dari Bli Kadek Sumar. Paket sabu tersebut juga sudah habis diedarkan. Untuk pekerjaan mengedarkan Narkotika tersebut terdakwa dijanjikan upah oleh Bli Kadek Sumar namun belum pernah diberikan," kata Jaksa Anom. 
 
Atas dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjukan ke pembuktian JPU dengan menghadirkan saksi-saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

114 Penduduk Pendatang Disasar Sidak Temesi Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Tiga Pilar Desa Temesi bersama melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan dan Kabupaten Gianyar, Minggu (27/9/2026) malam. Seratus lebih penduduk pendatang diperiksa dan masih ada yang belum laporan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Propam Polres Gianyar Selidiki Anggota Jual Senpi Ilegal 

balitribune.co.id | Gianyar - Usut asal-usul kepemilikan senjata yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar dari seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba, menjadi perhatian serius Kapolres Gianyar. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Gianyar pun langsung mengamankan personilnya dna kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Selengkapnya icon click

Pemotor Oleng Tabrak Truk Angkut Baja Ringan Hingga Tewas

balitribune.co.id | Tabanan – Seorang pengendara sepeda motor, Saiful Anwar (24), tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk usai menabrak truk pengangkut baja ringan di wilayah Kecamatan Kerambitan.

Kecelakaan maut yang melibatkan motor Honda Beat DK 3576 UR dan truk AG 8147 Y tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 19.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Baca Selengkapnya icon click

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.