Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wanita Pencuri Perhiasan Emas Diringkus

Bali Tribune / Ni Ketut Astini (35) diringkus anggota Polsek Mengwi
balitribune.co.id | MangupuraSeorang wanita, Ni Ketut Astini (35) diringkus anggota Polsek Mengwi di tempat tinggalanya di Banjar Cempak Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (26/2/2022) pukul 17.00 Wita. Sebab, wanita asal Buleleng ini diduga melakukan tindak pidana mencuri perhiasan milik Ni Luh Rastini (59) yang satu wilayah tempat tinggal dengannya. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp80 juta.
 
Penangkapan tersangka berkat laporan korban, bahwa dua pekan lalu sejumlah barang perhiasannya, seperti gelang anak, kalung anak, cincin anak, cincin dewasa, cincin berlian, cincin kawin dan sepasang sumpel intan masih terlihat di atas almari baju. Kemudian pada hari Sabtu (26/2) pukul 09.00 Wita korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan, ketika akan mengambil perhiasan yang ditaruh di atas almari korban melihat perhiasannya telah hilang. "Begitu juga dengan perhiasan milik cucu korban di lemari baju lantai dua telah hilang. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, SH.
 
Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian perhiasan emas tersebut, team opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin IPTU Made Mangku Bunciana langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi-saksi di TKP, pelaku mengarah kepada seorang perempuan atas nama Ni Ketut Astini. Berbekal data yang diperoleh, team opsnal Polsek Mengwi kemudian bergerak  melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah mes yang tidak jauh dari lokasi kejadian. "Modusnya, pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci," terangnya.
 
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah korban sebanyak tiga kali berselang setiap satu Minggu. Aksi pertamanya pada awal Februari 2022 pukul 13.00 Wita pelaku datang ke rumah korban ketika situasi dirasa aman pelaku naik ke lantai dua, dan langsung masuk ke kamar anak korban mengambil satu buah cincin anak. Dan cincin anak tersebut sementara disimpan di kamar mes pelaku. Kemudian satu Minggu berikutnya, pukul 12.00 Wita pelaku kembali mengambil satu pasang sumpel, tiga buah cincin, satu buah gelang anak. Hasil curian itu sementara kembali disimpan di dalam lemari kamar pelaku. Selanjutnya Minggu ketiga pukul 13.00 Wita, pelaku kembali mengambil satu buah kalung anak dan dibawa pulang ke mesnya untuk disimpan. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah kalung emas anak, satu buah cincin anak, satu pasang sumpel intan, dua buah gelang anak dan empat lembar nota pembelian milik korban. "Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Mengwi," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Cara Perempuan Astra Bali Maknai Hari Bumi, Pilah Sampah dari Sumbernya

balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan workshop bertajuk ‘Peran Perempuan Astra Penjaga Harmoni Bumi’. melalui workshop dan diskusi bertema “ Pilah & Olah Sampah”,  Sabtu (25/4/2026) di Astra Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlacak Autogate, DPO Pembunuhan AS Ditangkap di Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Teknologi autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menjaga pintu masuk Indonesia. Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AJP, yang masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat atas kasus pembunuhan, berhasil diamankan saat hendak memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.