Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Banjar Peninjoan Mengaku ‘Kasepekang’

Bali Tribune / Sang Anom Subadra.

balitribune.co.id | BangliDua kepala keluarga di Banjar/Desa Peninjoan Kecamatan Tembuku Bangli mengaku kasepekang (tidak mendapat pelayanan adat) sejak tahun 2017. Keluarga tersebut adalah Sang Anom Subadra dan anaknya yang sudah berumah tangga.

Sang Anom Subadra mengatakan, munculnya persoalan tersebut berawal pada 2017 lalu. Mantan guru ini mengaku sempat menjadi  Bendesa Adat Peninjoan. Setelah selesai sebagai Bendesa dirinya diwajibkan untuk menjadi pengiring (seka gong). Karena tidak memiliki skill di bidang seni, pria yang juga mantan anggota DPRD Bangli tidak bisa untuk menjadi pengiring.

"Saya tidak miliki bakat seni, baik itu nabuh atau menari,” ujarnya.  

Atas dasar tersebut pihaknya mengajukan mundur sebagai pengiring. Lanjut Sang Anom Badra dengan  pengajuan tersebut pihak adat mengadakan paruman (rapat adat) dengan hasil putusan paruman yakni Sang Anom Subadra dibebaskan dari kewajiban atau ayah-ayahan di Desa Adat Peninjoan.

"Ketika tedun, nama saya tidak ada dalam bacakan (catatan),” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga tidak pernah mendapat arah-arahan. Malahan ketika anaknya melangsungkan acara perkawinan, warga yang datang ke rumahnya justru dikenakan denda oleh Adat. Ada puluhan orang yang dikenakan denda Rp 250.000. Menurutnya mereka yang kena denda ada yang  bayar dan ada pula tidak membayar.

Menyikapi persoalan yang dihadapinya, Sang Anom Subadra  sudah berjuang bahkan hingga ke Polda Bali. Bahkan pada tahun 2020 lalu Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangli memfasilitasi untuk penyesaian masalah tersebut. Ada kesepakatan perdamaian yang didalamnya terdapat beberapa poin. 

Meski sudah ada kesepakatan perdamaian, namun hingga kini belum ada titik temu. Sang Anom Subadra menyebutkan jika dirinya diminta untuk membayar Rp 8,5 juta untuk bisa kembali ke Adat. Pihaknya mengaku siap membayar Rp 8,5 juta asalkan dijelaskan dimana letak kesalahannya.

"Kami siap membayar, tapi kami minta penjelasan dimana letak salah kami," jelasnya.  

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Peninjoan I Ketut Artawan mengatakan sesuai dengan awig-awig desa Adat Peninjoan, barang siapa yang membeli tanah AYDS memiliki kewajiban untuk mekrama, baik Banjar gede maupun pangiring. 

Kemudian setelah Sang Anom Subadra diberhentikan menjadi bendesa dan yang bersangkutan mengajukan diri mundur sebagai pengiring. "Sekitar 4 bulan setelah selesai menjadi Bendesa yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengiring. Berdasarkan usulan tersebut dilakukan paruman Adat dan yang bersangkutan diberikan izin untuk mengundurkan diri," jelasnya. 

Ketut Artawan menegaskan agar tidak bertentangan dengan HAM dalam kasus tersebut tidak sampai ada mengusir yang bersangkutan dari wilayah Desa Adat Peninjoan. Nah, memang saat itu dijatuhkan sanksi tidak mendapat pelayanan Adat. 

Karena sudah tidak menjadi warga Adat Peninjoan maka yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan Adat. Atas hal tersebut Sang Anom Subadra sampai melaporkan ke Polda Bali. Pihaknya pun beberapa kali diminta keterangan oleh petugas. 

Sekitar tahun 2019 Sang Anom Subadra mengungkapkan keinginan untuk kembali menjadi krama Adat. Atas hal tersebut pihaknya kembali melakukan paruman adat. "Kembali kami laksanakan paruman. Kami sampaikan keinginan Pak Anom ini untuk menjadi krama lagi," kata Ketut Artawan. 

Dalam parumanan dibahas aturan apa yang dikenakan karena Sang Anom Subadra ini istilahnya berhenti sengaja, maka dikenakan pamidanda. 

"Dikenakan pamidanda dan juga Penaub petedunan dan total Rp 8,5 juta. Dengan ini diharapkan tidak ada krama yang berhenti ketika ada kegiatan besar. Setelah kegiatan selesai kembali menjadi krama," tegasnya.

Belum disampaikan hasil paruman tersebut, Sang Anom Subadra kembali melapor. Bahkan dilakukan rapat yang dihadiri Kesbang, Polisi, Kejaksaan.

"Dimediasi lagi saat itu. Sampai ada kesepakatan perdamaian, yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf," sebutnya. 

Kesepakatan perdamaian sudah ditanda tangani. Meski demikian yang bersangkutan tidak mau membayar pamidanda tersebut malah maunya disebut mapunia. Ketut Artawan menekankan tentu berbeda antara membayar pamidanda dengan mapunia. 

Disinggung  terkait denda bagi krama yang menghadiri acara perkawinan anak Sang Anom Subadra, Ketut Artawan membenarkan hal tersebut. Denda tersebut diterapkan sesuai dengan hasil paruman. 

Bagi krama yang tidak mendapat pelayanan adat maka krama desa Adat dan prajuru tidak boleh mengupasaksi upacara pawiwahan. Selain itu tidak menyangra kelayu sekaran, tidak boleh ngangkatan pemangku khayangan desa.

"Barang siapa yang datang ke sana maka kena mapidanda," jelasnya. Sampai pergantian Bendesa persoalan tersebut belum ada titik akhirnya. 

Sedangkan Bendesa Adat Peninjoan, Sang Nyoman Sineb mengatakan pihaknya akan meneruskan keputusan yang sebelumnya. Apa yang menjadi kesepakatan perdamaian tentu hal tersebut yang dijalankan. Status yang bersangkutan bukan krama Adat.

"Tugas Tiyang (Saya) menerima kembali dengan syarat memenuhi aturan sesuai awig, pararem dan keputusan desa Adat. Maka sesuai keputusan sebelumnya membayar Rp 8,5 juta," ungkapnya.

wartawan
SAM
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui o

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.