Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Kelating Berswadaya Perbaiki Jalan Jebol

perbaikan jalan
Bali Tribune/PERBAIKAN JALAN - Warga Desa Adat Kelating melakukan perbaikan jalan secara swadaya pada jalan utama menuju pantai wilayah setempat, Minggu (8/3/2026). Perbaikan swadaya dilakukan agar prosesi melasti menjelang Nyepi 2026 berjalan lancar.

balitribune.co.id I Tabanan - Warga Desa Adat Kelating di Kecamatan Kerambitan berswadaya agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di lingkungan Banjar Dauh Jalan yang jebol sebulan lalu. Upaya mandiri yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) ini dilakukan lantaran kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.

Selain itu, jalan yang rusak itu merupakan akses untuk prosesi melasti ke Pantai Kelating menjelang hari suci Nyepi di 2026 yang kurang dari dua minggu lagi. Di luar kegunaan utamanya dalam waktu dekat sebagai akses melasti, jalan itu juga menjadi jalur utama yang menghubungkan Kelating ke Desa Tibu Biu atau Tanah Lot di Kecamatan Kediri.

Bendesa Adat Kelating, Dewa Made Maharjaya, menjelaskan bahwa kerusakan jalan itu sejatinya sudah dicek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tabanan.Bahkan, rencananya perbaikan terhadap badan jalan yang jebol itu akan mulai dilaksanakan pada 28 Februari 2026 lalu. “Kami sudah senang karena sudah dicek dan direncanakan diperbaiki. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Dewa Maharjaya.

Ia menjelaskan, perbaikan secara swadaya ini hanya bersifat darurat agar mobil atau motor bisa melintas untuk kepentingan mendesak, khususnya, melasti dalam waktu dekat ini. Apalagi kerusakan badan jalan itu sempat memicu terjadinya insiden kecelakaan, sehingga warga khawatir kejadian serupa terulang kepada pengguna jalan lainnya. “Kalau dibiarkan terlalu lama, kami khawatir kerusakannya makin parah dan benar-benar putus,” sebutnya.

Terkait dengan upaya swadaya dalam perbaikan jalan itu, Dinas PU Tabanan memastikan perbaikan secara permanen akan tetap dilakukan setelah Hari Raya Nyepi. Rencana perbaikan di awal tertunda lantaran adanya proses penyesuaian administrasi pasca pemekaran dinas serta kendala pengadaan material.

Sekretaris Dinas PU Tabanan, I Gde Partana, menyebut bahwa pihaknya telah mengalokasikan dana khusus untuk penguatan struktur jalan di lokasi tersebut. Rencananya, pemerintah akan memasang box culvert untuk memperkuat sisi pinggir jalan agar tidak mudah jebol kembali. “Perbaikan tetap kami lakukan setelah Nyepi dengan anggaran sekitar Rp 100 juta,” jawabnya dengan ringkas. 

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.