Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Keluhkan Denpasar Junction

Denpasar Junction
DIKELUHKAN - Pembangunan dan renovasi Denpasar Junction (Level 21 Mall) yang dikeluhkan warga.

Denpasar, Bali Tribune

Proyek renovasi Denpasar Junction (kini Level 21 Mall) di Jalan Teuku Umar Denpasar dikeluhkan warga. Warga menduga proyek tersebut tidak memenuhi syarat kajian sosial, Amdal dan spesifikasi teknis lainnya. Selain itu, warga juga memprediksi pembangunan mall tersebut mengakibatkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya.

Keluhan atas proyek renovasi Level 21 Mall disampaikan Kadek Natha melalui Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar, yang merupakan situs remi Pemerintah Kota Denpasar. Dalam pengaduannya, Natha menyayangkan pembangunan Level 21 Mall masih tetap berjalan padahal ia menilai proyek renovasi tersebut tidak memenuhi syarat kajian teknis.

"Seperti kita ketahui Jalan Teuku Umar dan Diponogoro sudah sangat padat, tetapi saya lihat pembangunan Mall 21 (eks Denpasar Junction) masih berjalan, setelah saya cek kajian teknisnya tidak memenuhi syarat dan juga saya amati aspek lingkungan sangat tidak menunjang," tulis Natha pada pengaduan yang diunggah 5 Mei 2016 tersebut.

Selain sejumlah kajian teknis tidak dipenuhi, ia  juga menilai pembangunan tersebut bakal menyebabkan kemacetan parah di Jalan Teuku Umar dan sekitarnya. "Saya yakin Jalan Teuku Umar dan Diponogoro akan macet total dan akan berimbas kepada jalan-jalan di sekitarnya. Mohon ditinjau kembali keberadaannya karena ke depan saya yakin akan merugikan segenap warga Denpasar," tulisnya. 

Melengkapi keluhannya, Natha melampirkan gambar (foto) lembaran kronologis pembahasan rekomendasi teknis atas nama PT Eka Jaya Agung (Mall Denpasar Junction). Dalam lembaran tersebut dituliskan sejumlah persyaratan teknis yang tidak dipenuhi PT Eka Jaya Agung. Adapun persyaratan teknis yang tidak dipenuhi di antaranya, Garis Sempadan Bangunan (GSB) terhadap pembangunan lama, GSB terhadap bangunan baru, GSB kanan terhadap bangunan pos jaga, jarak belakang, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), parkir dan ketinggian bangunan.

Senada dengan laporan Kadek Natha, warga yang tidak diketahui namanya juga melaporkan terkait pembangunan Level 21 Mall yang tidak sesuai kajian teknis. "Mungkin teman-teman, Bapak Walikota Bpk Rai Mantra, Humas Denpasar, Kota Denpasar teman teman dari wakil rakyat dan saudara-saudara masyarakat kota Denpasar bisa melihat dari rekomendasi teknis bangunan mall yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan pembangunannya dengan mengubah tampak depannya tetapi ini tidak mempengaruhi kajian teknis, kajian sosial dan dampak negatif yang akan ditimbulkan," tulis warga "noname" ini.

Akibat tidak dipenuhinya kajian teknis tersebut, warga ini khawatir bangunan akan roboh apabila tetap dipaksakan dengan hanya melakukan renovasi sejumlah bangunan. "Seperti di therd saya sebelumnya saya bilang dampak yang akan paling kelihatan adalah kemacetan yang akan berpengaruh ke jalan sekitarnya karena jalan-jalan ini merupakan arteri kota Denpasar. Itu saya bilang baru dampak kecilnya, dampak yang terbesar seandainya bangunan ini dipaksakan dan terjadi robohnya bangunan atau sejenisnya siapa yang mau bertanggung jawab? Bapak-bapak yang di atas harus bertanggung jawab. Mohon untuk semua aparat terkait dan teman-teman ikut mengontrol apa yang terjadi di kota kita yang kita cintai dan apa dampaknya. Mudah-mudahan pemerintah segera menyelidiki semua ini dan membuka ke masyarakat, suksema," tulisnya.

Dikonfirmasi terkait adanya keluhan ini, Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar, Kadek Kusuma Diputra ternyata tidak merespons. Dihubungi via saluran telepon, pejabat yang juga merangkap Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar ini juga tidak diangkat. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Terkait laporan warga tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari Pemkot. melalui situs PRO Denpasar, BPPTSP dan PM Denpasar memberikan jawaban atas laporan warga tersebut. Adapun jawaban atas keluhan tersebut, BPPTSP dan PM menyampaikan bahwa  BPPTSP dan PM telah menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT. Eka Jaya Agung dengan alamat Jl. Teuku Umar No. 1, Dauh Puri kelod, Denpasar Barat dengan fungsi Mendirikan Bangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dengan No: 02/479/2412/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 19 April 2016.

IMB tersebut diterbitkan berdasarkan atau mengacu kepada kajian teknis dan rekomendasi dari SKPD teknis. Pertama, untuk Denpasar Junction yang telah memiliki IMB No. 1973 Th. 2007 atas nama PT. Eka Jaya Agung, selanjutnya melaksanakan perubahan Fungsi IMB No. 03/16/456/DB/DISPER/2011 atasa nama PT. Habitat Bali Persada. Balik Nama IMB No. 05/57/4657/DB/BPPTSP & PM/2014 atas nama PT. Eka Jaya Agung.

Selanjutnya, disampaikan bahwa pembangunan tersebut sudah mendapatkan Rekomendasi Teknis Bangunan dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar No. 650/7356/TLB/DTRP/2015 tertanggal 23 Oktober 2015. Terkait lalu lintas sudah mendapatkan kajian lalu lintas dan Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar No. 551.11/112/DISHUB tertanggal 11 November 2015.

Sementara,  terkait Dampak sosial ekonomi, telah mendapatkan kajian dan Rekomendasi Analisa Sosial Ekonomi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar No. 511.3/1864/DISPERINDAG tertanggal 20 Nopember 2015 yang dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Kemitraan No. 020/PKK/EJA-BAS/XI/2015 tertanggal 18 Nopember 2015. Terkait dampak lingkungan, telah mendapatkan kajian dan rekomendasi Adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Disampaikan pula, pembangunan tersebut sudah mengantongi Ijin Lingkungan Dari BPPTSP & PM Kota Denpasar No. 164/85/2462/DB/BPPTSP & PM/ 2016 tertanggal 18 April 2016 berdasarkan adendum Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pusat Perbelanjaan, Perkantoran dan Gelanggang Seni dari Badan Lingkungan Hidup No. 660.1/534/BLH/2016 tertanggal 21 Maret 2016.

Sementara Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, memberikan penjelasan bahwa terkait kajian teknis Gedung Denpasar Junction, untuk  gambar perencanaan teknis gedung itu telah dipresentasikan dan mendapat koreksi dari tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Denpasar. Adapun hal-hal yang telah mendapat kajian TABG adalah di bidang Arsitektur, Struktur dan mekanical electrical & plumbing (MEP). Selain itu, Dinas Perhubungan juga sudah membuat kajian lalulintas.  Terhadap struktur yang ada, juga telah diadakan perkuatan oleh pemilik gedung yang merupakan penanggung jawab konstruksinya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

3 Ribu Sapi Gianyar Siap Pasok Kebutuhan Idul Adha di Luar Bali

balitribune.co.id | Gianyar - Jelang hari raya Idul Adha pada awal Mei 2025 ribuan sapi dari Kabupaten Gianyar sudah terkirim ke luar Bali, khususnya Jawa. Sedikitnya 3.000 ekor sapi dari 5.000 ekor sapi kuota dari giahyar sudah terkirim. Dari data yang dihimpun, secara umum quota Sapi Bali untuk di kirim ke luar per tahun 2025 sebanyak 40.000 ekor. Dan sampai saat ini 60% quota sapi sudah terkirim. 

Baca Selengkapnya icon click

Bayi yang Dibuang Dekat Kuburan Banjar Seribatu Kini Dirawat Yayasan Metta Mama Magha

balitribune.co.id | Bangli - Kasus penemuan bayi laki-laki di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, memasuki babak baru. Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli dan sempat dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar, kini kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut membaik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pebalap Muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa Tampil Memukau di FIM JuniorGP Jerez

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang bersaing di arena balap Eropa tampil memukau dalam gelaran FIM JuniorGP World Championship yang berlangsung di Circuito de Jerez – Angel Nieto, Spanyol 31 Mei-1 Juni 2025. M. Kiandra Ramadhipa yang bergabung di team Honda Asia Dream Racing Junior Team tersebut finis di posisi ketujuh dan keenam pada dua balapan European Talent Cup (ETC), setelah start dari posisi ke-22.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darurat Sampah, ASN dan Non ASN Wajib Punya "Teba Modern"

balitribune.co.id | Negara - Langkah serius dalam penanganan sampah kini terus dilakukan di Jembrana. Kali ini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana diwajibkan untuk memiliki Teba Modern di rumah masing-masing. Selain diberikan deadline waktu pembuatan, juga disiapkan sanksi bagi pegawai ASN maupun non ASN yang tidak mengaplikasikannya.

Baca Selengkapnya icon click

Mei 2025, Hasil Survei LPS Menunjukkan Turunnya Indeks Kepercayaan Konsumen

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil Survei Konsumen dan Perekonomian (SKP) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkini menunjukkan turunnya Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada Mei 2025. IKK Mei 2025 tercatat sebesar 99,7 atau melemah 3,4 poin MoM. Perkembangan ini didorong oleh melemahnya persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi lokal dan lapangan kerja saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.