Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Mencoblos Dua Kali, Mengarah Pidana

Bali Tribune/Bawaslu Jembrana sebut dugaan pemilih dua kali mencoblos berpotensi mengarah ke pidana.

balitribune.co.id | NegaraPasca laporan dugaan adanya pemilih yang diwakilkan saat pemungutan suara pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) Rabu (17/4) lalu, hingga kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana masih belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi Senin (22/5) menyatakan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada pidana.

Belum bisa ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Kabupaten Jembrana tersebut Sabtu (20/4) sore tersebut menurutnya lantaran masih ada syarat laporan yang disampaikan oleh salah soerang pemilih berinisial Wayan M (54) warga Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo tersebut belum terpenuhi. “Kami masih menunggu syarat materiil terpenuhi,” ujarnya. Untuk syarat formil laporan terkait pemilih yang diwakilkan saat pencoblosan itu tersebut seperti nama pelapor dan kesesuain tanda tangan pada KTP elektroniknya serta identitas terlapor diakuinya telah terpenuhi.

Sedangkan syarat materil yang baru bisa dipenuhi adalah uraian singkat kronologi kejadian dan saksi-saksi. “Kalau kronologisnya sudah dibuat dan saksi-saksinya sudah ada dua orang, cuma alat buktinya yang belum,” ungkapnya.

Dalam laporan ini, pelapor melaporkan Ni Komang W dari desa setempat dan diduga mencoblos lebih dari satu kali di TPS 19 Desa Yehsumbul, Banjar Pangkung Languan Mekar.  Pelapor diduga juga mencoblos menggunakan form model C6 (suat penggilan memilih) atas nama pemilih lain berinisial Ni Ketut DM. Pelapor juga telah melengkapi laporannya dengan dua orang saksi yakni  I Kadek S dan I Komang S yang juga warga setempat.

Pihaknya memberikan waktu hingga tiga hari kerja setelah laporan diterima untuk melengkapi laporannya tersebut.  “Tahapan penanganan selanjutnya kami masih tunggu sampai Rabu (24/4). Ada kesempatan pelapor melengkapi laporannya sampai tiga hari kerja,” sebutnya.

Ia mengaku laporan yang diterimannya tersebut belum bisa diregister sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Apabila nantinya laporan tersebut bisa dilengkapi maka pihaknya akan mengawali proses penanganannya dengan pleno internal serta pemanggilan terlapor, saksi-saksi dan terlapor serta KPPS untuk dimintai klarifikasinya.

Kendati laporan tersebut berpotensi mengarah ke pidana namun pihaknya mengaku belum melakukan kordinasi dengan Sentra Gakumdu. “Nanti dari hasil klarifikasi, kami akan pleno. Apabila memang benar mengarah pada pidana baru kita teruskan ke Gakumdu, sehingga tindak lanjutnya oleh penyidik,” jelasnya.

Mewakilkan pemilih saat pemungutan suara menurutnya melanggar pasal 533 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  “setiap orang yang sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagi orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di 1 TPS atau lebih ancaman hukuman pidananya 18 bulan dan denda Rp 18 juta.” 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.