Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Negara Aljazair Terlibat Pembobolan ATM

Bali Tribune/ Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan (baju putih) memperlihatkan barang bukti dan pelaku Philips, warga Aljazair (kanan) bersama rekannya yang lain.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Aljazair, Mirad Riad alias Philips (47) terlibat pembobolan sebuah ATM di Jalan By Pass Darma Giri Buruan, Kabupaten Gianyar, Rabu (27/5/2020). Dalam aksinya, ia bersama dengan tiga orang pelaku lainnya, yaitu Roni Firmansyah Maulana (28), Tri Ito Yudiarsoyo (25) dan I Wayan Krisnantara alias Kontal (28). "Orang asing ini (Philip - red) berperan, masuk pertama ke ATM kemudian menutup CCTV menggunakan lakban dengan tujuan untuk memudahkan rekannya beraksi,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan, SIk, MH di Mapolda Bali, Jumat (12/6).
 
Penangkapan Philips merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga rekannya yang dibekuk terlebih dahulu. Dua hari menjadi buruan polisi, ia digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Home nomor 61 kamar nomor 5 Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (29/5) jam 15.30 Wita. "Setelah diinterogasi, dia mengaku ikut terlibat pencurian dengan pemberatan di salah satu ATM di Gianyar  bersama tiga pelaku lainnya ini," terang Dody. 
 
Dari tangan Philips, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3.900.000, dua kartu ATM, dua handphone serta mesin pompa yang dibeli dari hasil kejahatan.  Sementara total barang bukti yang disita polisi dari keempat pelaku ini, yaitu uang tunai sebesar Rp499.200.000, kotak uang atau kaset yang dibakar, empat buah handphone berbagai merk, satu buah mobil, satu buah magic com dan satu buah blender yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 
wartawan
Bernard MB
Category

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Darurat Narkoba, WNA dan Barang Bukti Rp19,8 Miliar Diamankan

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan, yakni penyelundupan narkotika jenis kokain lebih dari 2,5 Kg jaringan internasional serta peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) 1.284 Butir di wilayah kuta selatan. Dari kedua BB narkotika tersebut mencapai harga hingga 19,8 Miliar Rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Arbi, Palang Pintu Timnas U17 Kebanggaan Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Nama Made Arbi Ananta kini mencuat menjadi icon representasi kebanggaan masyarakat Klungkung di kancah sepak bola nasional. Remaja asal Banjar Batur, Desa Sampalan Klod ini resmi menjadi bagian dari tim definitif Timnas U17 Indonesia yang tengah dipersiapkan untuk dua ajang bergengsi internasional.

Baca Selengkapnya icon click

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.