Warga Negara Aljazair Terlibat Pembobolan ATM | Bali Tribune
Diposting : 12 June 2020 16:40
Bernard MB - Bali Tribune
Bali Tribune/ Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan (baju putih) memperlihatkan barang bukti dan pelaku Philips, warga Aljazair (kanan) bersama rekannya yang lain.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Aljazair, Mirad Riad alias Philips (47) terlibat pembobolan sebuah ATM di Jalan By Pass Darma Giri Buruan, Kabupaten Gianyar, Rabu (27/5/2020). Dalam aksinya, ia bersama dengan tiga orang pelaku lainnya, yaitu Roni Firmansyah Maulana (28), Tri Ito Yudiarsoyo (25) dan I Wayan Krisnantara alias Kontal (28). "Orang asing ini (Philip - red) berperan, masuk pertama ke ATM kemudian menutup CCTV menggunakan lakban dengan tujuan untuk memudahkan rekannya beraksi,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dody Rahmawan, SIk, MH di Mapolda Bali, Jumat (12/6).
 
Penangkapan Philips merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga rekannya yang dibekuk terlebih dahulu. Dua hari menjadi buruan polisi, ia digerebek di tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari Home nomor 61 kamar nomor 5 Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (29/5) jam 15.30 Wita. "Setelah diinterogasi, dia mengaku ikut terlibat pencurian dengan pemberatan di salah satu ATM di Gianyar  bersama tiga pelaku lainnya ini," terang Dody. 
 
Dari tangan Philips, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3.900.000, dua kartu ATM, dua handphone serta mesin pompa yang dibeli dari hasil kejahatan.  Sementara total barang bukti yang disita polisi dari keempat pelaku ini, yaitu uang tunai sebesar Rp499.200.000, kotak uang atau kaset yang dibakar, empat buah handphone berbagai merk, satu buah mobil, satu buah magic com dan satu buah blender yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.