Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Palestina Diduga Mencuri Handphone

Bali Tribune/ terduga pelaku saat diamankan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara asing mengaku dari Gaza, Paestin bernama Kamal diamankan anggota Polsek Kuta Utara di kosannya di Banjar Umadui Padangsambian Klod, Rabu (15/4) malam. Ia diduga mencuri dua buah handphone milik seorang perempuan berinisial AY (29) pada Sabtu (11/4) malam. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan korban dengan nomor; LP 211/IV/Res.1.8./2020/Polsek.
 
Menurut keterangan korban, saat itu terduga pelaku memaksa untuk berkunjung ke tempat tinggalnya di Banjar Pengipian Kerobokan Klod dengan alasan untuk menumpang menge-charge handphonenya. Kepada korban, ia sempat mengajaknya membeli makanan dan bir sebelum handphonenya hilang dicuri. "Dia (terduga - red) visit ke saya karena alasan dari Seminyak dan mau ke Canggu, sehingga ngajak ngopi sekalian numpang ngecharge handphonenya yang lowbath. Saat itu dia merokok dan minum bir di teras. Saya ke kamar mandi sebentar, setelah keluar dari kamar mandi dua handphone saya hilang dan dianya juga sudah kabur," ungkap korban kepada Bali Tribune Kamis (16/4) pagi.
 
Berbekal info dari orang asing lainnya dan sumber lainnya, korban akhirnya menemukan tempat terduga tinggal yang tidak jauh dari lokasi pada Selasa (14/4). Sehingga korban berkoordinasi dengan petugas terkait, akhirnya terduga pelaku baru diamankan pada Rabu (15/4) malam. Usai diamankan pelaku langung dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintain keterangan lebih lanjut. Hasil introgasi petugas, ia mengaku tidak melakukan pencurian handphone milik korban. Barang bukti handphone juga tidak ditemukan di tempat tinggal terduga pelaku saat penggeledahan.
 
"Korbannya sudah banyak, tapi TKP (tempat) berbeda-beda. Rencananya, hari ini ada yang mau lapor di Polsek Denpasar Barat dan Polsek Kuta. Pelakunya diduga kuat orang yang sama ini. Orang ini bermasalah karena info yang saya terima banyak yang jadi korban. Termasuk sering tidak membayar kosan dan kabur," terangnya.
 
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim saat diokodikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi menemukan barang bukti tersebut. "Masih kita cari barang buktinya," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.