Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Rusia Ditahan di Rudenim Denpasar, Diduga Langgar Ketertiban Umum

Bali Tribune / MELANGGAR - Warga Rusia yang ditahan di Rudenim Denpasar karena terbukti melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

balitribune.co.id | Denpasar – Warga negara asing berkewarganegaraan Rusia atas nama Oleg Chadin, laki-laki 40 tahun dibawa menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian dikarenakan pada hari yang sama terdapat Deteni Warga Negara Jerman yang ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu pendeportasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) dalam siaran persnya, Selasa (31/8) menyampaikan, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan terhadap warga Rusia ini menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Hal ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturanPerundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian. 

"Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai 06 Oktober 2021," jelas Jamaruli.

Ia menegaskan, pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya. "Setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum, jika diketahui melanggar maka imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

wartawan
YUE

Gedung Direnovasi, Pelayanan Disdikpora Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Bangunan gedung kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli pada tahun ini akan direnovasi. Perbaikan menyasar bangunan gedung ada di sisi sebelah utara. Pasca proses pengerjaan maka sebagian pelayanan dipindahkan sementara ke SMPN 2 Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gasak HP Pelajar, Pemuda Tuna Rungu Diamankan Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Seorang pemuda tuna rungu I Nengah S alias kolok (25) diamankan petugas dari Polsek Bangli. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Cempaga Bangli ini diduga telah mencuri handphone milik I Putu Eka Yasa (15) pelajar asal Banjar Dajan Umah, Desa Pengotan Bangli pada Kamis (16/4/2026) di areal Bendungan Tamansari, Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aktivitas Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Layani 10 Kunjungan di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Celukan Bawang mencatat tren positif dalam layanan kapal pesiar internasional. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 10 kapal pesiar bersandar, mempertegas peran Pelabuhan Celukan Bawang sebagai pintu masuk pariwisata di Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.