BALI TRIBUNE - Perasaan gundah meliputi hati warga transimigran asal Bangli di daerah transmigran UPT Amahola 1, Kecamatan Maromo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Pasalnya, sejak diberangkatkan menjadi warga transigran tahun 2008 hingga kini proses pensertifikatan lahan seluas hampir 2 hektar perkepala keluarga belum kelar.
Sejatinya untuk proses pensertifikatan lahan paling lama dua tahun sejak menggarap lahan. Permasalah ini akhirnya disampaikan lewat surat yang ditujukan kepada Bupati Bangli oleh salah satu warga transmigran I Wayan Wendra.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli AA Ayu Istri Agung Suartini mengungkapkan memang ada beberapa warga transmigran asal Bangli yang masih terkendala dalam pengurusan sertifikat lahan, yang notaben sudah diserahkan kepada warga transmigran untuk dikelola.
Agung Suartini menyampaikan, Wayan Wendra merupakan warga Bangli yang diberangkatkan ke Amahola pada tahun 2008 lalu, bersama 24 Kepala keluarga lainnya. Ia mengakui bila pihaknya sudah menerima surat tembususan terkait persoalan yang dihadapi Wayan Wendra. “Surat tembusan sudah kami terima, sementara surat diajukan kepada Bupati, cq Badan Kesbangpol Bangli,” ungkapnya, Rabu (7/2).
Dalam surat itu, kata Agung Suartini, belum bisanya lahan yang dikelola Wayan Wendra disertifikatkan karena masih ada persoalan, yakni tanah yang digarap diklaim oleh warga setempat. Agung Suartini tidak menampik bila persoalan seperti yang dialami Wayan Wendra juga dialami beberapa warga transimgran di daerah yang lain. “Kadang lahan yang dikelola warga kita sudah menunjukan hasil yang bagus, mulai ada persoalan seperti lahan diklaim warga setempat, pihak perusahaan dan pihak Kehutanan,” ujarnya.
Di sisi lain memang ada beberapa masalah yang serupa, kemudian pihaknya mengaku telah berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintahan setempat. Pemkab Bangli sendiri secara berkala melakukan monitoring ke lokasi transmigran, untuk melihat perkembangan warga transmigran asal Bangli.
Terkait penangan kasus Wayan Wendra, Agung Suartini masih akan melakukan koordinasi dengan Badan Kesangpol. Lahan yang diberikan bagi warga transmigrasi berbeda beda, ada lahan seluas 1 hektar are, hingga 2,5 hektar are. Lahan yang diberikan sesuai dengan lahan yang disiapkan oleh pemerintah. Sementara untuk proses sertifikat paling tidak membutuhkan waktu dua tahun. Sertifikat lahan tidak langsung bisa diselesaikan karena warga transmigran masih perlu proses pengurusan administrasi seperti perubahan KTP.
Pengiriman warga yang mengikuti program transmigrasi terakhir pada tahun 2014. Setelah tahun 2014, belum ada lagi warga yang dikirim. Hal tersebut karena keterbatasan kuota dari pusat, serta daerah yang dituju tidak sesuai dengan keterampilan warga yang akan mengikuti program tersebut. Semetara itu untuk di Bangli masih ada 70 kepala keluarga yang berada didaftar tunggu, untuk mengikuti progam transmigrasi.